MURATARA, Beligatupdate.com – Apik (32) pelaku pemcurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara diamankan Polisi lantaran mencuri sepeda motor milik Ilin (60) Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaen Muratara pada hari Sabtu (26/08) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Nibung Amirudin Iskandar menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-70/ IX / 2017 / Sumsel / Res Mura / Sek Nibung tertanggal 09 September 2017.
“Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Sabtu ( 09/09/ 2017 ) sekira pukul 23.30 WIB, anggota Polsek Nibung mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ada dirumahnya,”kata IPTU Amirudin Iskandar.
Kemudian anggota Polsek Nibung berserta Kanit Reskrim dan 3 (tiga) anggota reskrim lainnya langsung berangkat ke rumah terduga Pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan,”ujarnya.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Nibung guna dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi ternyata sepeda motor milik korban (Iling Bin Siuning) yang diambil pelaku telah dijual melalui perantara yaitu Saudara teguh (DPO) kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Untuk itu, Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah Teguh (Penadah) namun, yang bersangkutan tidak ada dirumah. Saat ini masih dalam penyelidikan guna mengetahui keberadaan Pelaku (Teguh) dan barang bukti yang dimaksud,”paparnya.
Sementara kronologis kejadian lanjut IPTU Amirudin Iskandar, bermula pada hari Sabtu (26/08/ 2017) sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban (Ilin bin Siuning) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di depan rumahnya.
“Korban mengetahui sepeda motornya dicuri pada saat selesai mandi dan melihat didepan rumahnya mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Lalu korban bertanya kepada tetangganya saudara Somad (saksi), yang menjelaskan bahwa ia melihat saudara Apik telah mengambil sepeda motor milik korban,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Nopol BH 3159 ST dengan nomor ketangka MH32P20016K031442 dan nomor mesin 2P2=031801 warna merah maron berkisar Rp. 6.000.000,-.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah STNK atas nama Azhar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(Ar/Red)