banner 728x250

Pelaku Karhutla Diacam 15 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, Beligat.com – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Karhutla), jajaran Polres Musi Rawas (Mura) melalui Satuan Binmas mensosialisaikan bahaya karhutla.

Kali ini Sat Binmas mengunjungi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mura untuk menyampaikan sekaligus mensosialisasikan bahaya karhutla, Kamis (19/7).

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Binmas, AKP Junaidi Lubet mengatakan bahwa sengaja datang ataupun berkunjung dengan anggota Sat Pol PP guna mensosialisasikan sekaligus bersama-sama menjaga karhutla khususnya diwilayah Kabupaten Mura terbagi dalam 14 kecamatan.

“Dan syukur alhamdulillah kunjungan dan kedatangan kami disambut dengan baik oleh anggota Sat Pol PP,” kata Junaidi Lubet, Kamis (19/7).

AKP Junaidi Lubet menjelaskan, selain itu diwilayah Kabupaten Mura masih banyak hutan, kebun serta lahan gambut yang sangat besar bisa terjadi kebakaran apalagi saat musim kemarau yang retan dengan rumput serta ranting mudah terbakar walaupun hanya dengan puntung rokok.

Selain menyampaikan agar bersama-sama menjaga karhutla, juga diharapkan disampaikan kepada keluarga anggota Sat Pol PP serta masyarakat untuk menjaga agar tidak terjadi karhutla serta menjaga sampai melakukan karhutla.

“Apalagi dalam hitungan hari akan diselenggarakan ajang bergensi yakni Asean Games,” jelas mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat.

Lebih lanjut, AKP Junaidi sapaanya menegaskan, kepada oknum yang melakukan karhutla maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum UU Nomor 41, tahun 1999 tentang kehutangan pasal 78 ayat 3, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

“Jadi jelas, oknum yang melakukan pembakaran hutan akan mendapatkan sanksi pidana,” tegas pria berangkat balok tiga ini.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci