MURATARA, Beligatupdate.com – Amansri (37) warga Desa Mandi Angin
Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara menyerahkan diri ke Mapolsek Rawas Ilir ditemani keluarganya pada Rabu, (22/11) sekira pukul 15.10 WIB terkait kasus penganiayaan disertai pembacokan terhadap Opi Agung Perdana (30) warga Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan Pelaku Amansri telah menyerahkan diri dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-45/XI/2017/Sumsel/Mura/Sek Rawas Ilir, tertanggal 22 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku yakni Pasal 351 KUHP.
Dijelaskan Iptu Fajri, kronologis penangkapan Pelaku bermula setelah mendapat informasi kejadian tersebut,dirinya selaku Kapolsek Rawas Ilir langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mandi Angin untuk meredam aksi balas dendam dari pihak keluarga dan meminta kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
“Pada hari Rabu 22 November 2017 pukul 15.00 WIB, pelaku ditemani oleh keluarga dan Kepala Desa menyerahkan diri ke Polsek, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Sementara itu, kronologis lejadian lanjut Iptu Fajri terjadi pada hari Senin 20 November 2017 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku an. Amansri terhadap korban an. Opi Agung Perdana warga Desa Mandi Angin.
Kejadian tersebut bermula saat Pelaku menagih hutang kepada korban, akan tetapi korban tidak mau membayar dan menantang Pelaku.
“Kemudian terjadilah keributan, selanjutnya Pelaku langsung mengambil parang yang ada didekatnya dan membacoknya kepada korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok ditubuh bagian belakang dan mendapat perawatan di Rs. Sobirin,”pungkasnya.(RW/Reki Alpiko)