MUSI RAWAS, BELIGAT.COM – Seakan-akan menjadi korban pencurian Handphone (HP), miliknya, hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas, Polres Musi Rawas (Mura).
Namun setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan (Introgasi), oleh petugas, ternyata tersangka diduga melakukan aksi pencabulan (oral seks), sesama jenis anak dibawah umur.
Hal Itulah yang dilakukan oknum tersangka berinisial, SJ (40) Tahun, pria yang sampai saat ini berstatus lajang asal Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura
Aksi yang tidak patut ditiru tersebut, dilakukan tersangka terhadap korbannya berinisial, FO (14), pelajar kelas IX SMP, terjadi disalah satu teras SDN di Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (31/10/2023).
Ironisnya perbuatan menyimpang tersebut, diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
Tersangka mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu rupiah, dengan alasan untuk membeli paket internet.
Akhirnya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (1/11/2023), guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang dan PLH Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (10/11/2023).
“Benar, bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka (SJ), karena terlibat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur,” kata AKP Hari didampingi Ipda Bambang dan Aiptu Erwin.
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perkara ini bermula, saat tersangka membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian HP miliknya, hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas, Polres Mura.
Hal tersebut terungkap, setelah petugas melakukan introgasi ditempat terpisah, antara tersangka dan anak dibawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan dipolsek.
“Setelah dilakukan pendalaman interogasi terhadap anak dibawah diumur, anak tersebut mengaku bahwa telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks), yang dilakukan oleh (SJ). Ditambah lagi, perawakan tersangka mengarah ke sifat yang agak menyimpang,” jelas kasat
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, bahwa tersangka mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB), yang rata-rata sesama jenis yang masih dibawah umur.
Barang Bukti (BB) yang telah diamankan Tim Landak Polres Mura diantaranya, satu helai jaket hoodie berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna putih.
“Tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,” Tutupnya.(Red)