banner 728x250

Pelaku Pencuri HP di Sentral Phone di Tangkap

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -Setelah Kasus pencurian Handphone di Toko Sentral Phone pada Kamis Malam, (04/01) sekira pukul 20.06 WIB menjadi viral di media sosial. Tim Buser Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Nyoman Sutrisno begerak cepat memburu Pelaku.

Alhasil, pada Sabtu (06/01) sekira pukul 17.00 WIB, Pelaku an. Manca Riansyah (21), warga Jalan KH Zainudin RT. 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, berhasil ditangkap dikediamannya.

Tersangka (Baju Putih), Foto/Humas Polres LLG

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin membenarkan penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B_09/I/2028/Res LLG, tertanggal  06 Januari 2018 atas laporan korban Hardyanto (24) pemilik Toko warga Jalan Yos Sudarso  Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

“Kronologis penangkapan Pelaku bermula dari Tim Buser berhasil mengidentifikasi Pelaku dan mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggerebekan dan Pelaku berhasil dilakukan  penangkapan,”jelas AKP Ali Rojikin.

Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Kasat Reskrim bermula pada  Kamis malam ( 04/01/2018) sekira pukul 20.06 WIB Pelaku mendatangi  Toko “Sentral Phone” milik korban dan  berpura-pura akan membeli Handphone Samsung J2 Primer warna Silver.

Barang Bukti Tindak Kejahatan Tersangka. Foto/Humas Polres LLG

Karyawan Toko pun menunjukkan HP Samsung J2 Primer ke Pelaku yang masih berada didalam kotak,  kemudian Pelaku menunjuk 1(satu) unit charger kodok LED saat itu juga karyawan toko menyerahkan chager ke Pelaku.

“Terjadi tawar menawar antara karyawan dengan Pelaku, saat itulah Pelaku langsung mengambil HP dan charger yang ada di atas kaca etalase. Sempat ditahan oleh karyawan, namun HP dan charger berhasil dibawa kabur Pelaku. Kerugian ditaksir sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),”paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Pelaku yakni 1 (satu) unit Ponsel Samsung Galaxy J2 Primer warna putih masih berada di dalam kotak, 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu merek JCC, dan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru. (Reki A)