banner 728x250

Pelaku Penganiaya Yaumil Berhasil Di Bekuk

Lubuklinggau, Beligat.com – Indra Cakra Wijaya (23), pelaku penganiayaan terhadap Yaumil Awami bin Hamim (36), warga jalan Kenangan II, RT. 07, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklingau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2019, sekitar pukul 19.00 wib berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara saat berada dirumah temannya.

Saksi korban menjelaskan bahwa pada saat itu dia sedang berada di depan rumah saksi atas nama Andi, lalu datanglah tersangka sambil berkata kepada Korban “Kau masih ingat dengan aku”. Lalu secara spontan tersangka langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya, sehingga korban sempat melakukan perlawanan namun karena tersangka lebih kuat maka korban melarikan diri kerumah warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka sakit di kepala bagian belakang, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka memar dan lecet di sekitar lutut kaki sebelah kiri, luka lecet di sekitar ibu jari kaki sebelah kanan, luka lecet di kulit tulang bahu kanan dan luka lecet di lutut sebelah kanan. Sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklingau Utara.

Setelah menerima laporan dari saksi korban, anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dan pada hari Selasa, (9/7), sekitar pukul 16.00 wib ada informasi jika pelaku sedang berada dirumah temannya yang bernama Eping, di jalan Kenangan I, RT. 05, kelurahan Senalang, kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.

Kemudian, dengan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklingau Utara, Aiptu M. Hasrul Basri bersama dengan personil unit Reskrim lainya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengungkapkan jika saat ini korban telah diamankan.

“Tersangka atas nama Indra Wijaya Kusuma telah kita bawa ke ruang unit Reskrim Polsek Lubuklingau Utara guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci