LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Berdalih meminjam motor untuk pergi kerumah istri, malah motor tersebut dibawa kabur.
Itula yang dilakukan oleh, Amir Hamsah alias Amir (30) warga Dusun IV, Desa Mandi Angin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Tersangka nekat membawa kabur motor Andi (23) warga Jalan Budi Karya, Gank Sosial, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (18/3).
Namun tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (2/8).
“Tersangka kami ringkus tanpa melakukan perlawanan di Hotel Arwana No 04 Seroja,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kamis (3/8).
Iptu Sofian sapaanya menjelaskan, perkara penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Garuda tepatnya dibelakang SPBU Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dirumah Ayu.
Diduga tersangka meminjam sepeda motor tersangka jenis Beat Nopol BD 3750 KS kepada korban dengan alasan mau kerumah istrina, namun motor tidak kunjung dikembalikan hingga tersangka tertangkap.
Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan sepeda motor Beat apabila dihitung dengan uang senilai Rp 10 Juta.
Lebih lanjut, Iptu Sofian menjelaskan, kemudian korban melapor kepolsek berharap sepeda motor kesayangannya bisa kembali dan pelakunya bisa tertangkap.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Hotel Arwana, anggota langsung kelokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo ini.(Enjie)