LUBUKLINGGAU- Pelaku dugaan penggelapan uang anggota arisan online, Novi Agustia menyerahkan diri dan langsung Nginap di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau Barat,Kamis (20/4).
Novi terpaksa berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan satu diantara banyak korban lainnya ke Mapolsek Lubuklinggau Barat nomor LP/B.34/IV/2017/Sumsel/LLG/sek.barat tertanggal 8 April 2017.
Pelapor pelaku tak lain adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Angga Saputra (26) yang uang setoran Rp 17.150.000 korban dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sopian Hadi menyampaikan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek pada Kamis (20/4) pukul 10.30 WIB,kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk melengkapi berkas dan mengungkap sepak terjang pelaku.
“Korban baru satu yang melapor, tidak menutup kemungkinan ini korbannya banyak, korban Angga Saputra sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 17.150.000,”ungkap Sopian.
Novi Agustia kepada polisi mengaku melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sama terhadap korban-korban lainnya sebesar Rp 300 juta.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buku tabungan BRI dan BCA, kemudian 2 ATM BRI dan BCA Platinum.(red)