banner 728x250

Pelaku Penipuan “Berkedok” Umroh Gratis Nginap di Mapolres Linggau

Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 15.000.000,-

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – KN alias HR (38) warga Jalan Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara atau warga Jalan Sejahtera Gang Tantama Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur, dibekuk Tim Buser Polres Lubuklinggau lantaran melakukan Tindak Pidana dugaan penipuan atau penggelapan dan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Korban yang menjadi Tindak Pidana penipuan Pelaku yakni, Suartini (66) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Puskesmas Taba RT. 04 No. 18 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap diduga melakukan Tindak Pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/ B_ 08/ 2018/ Reskrim tertanggal 06 Januari 2018.

“Kronologis penangkapan Pelaku berawal dari informasi yang diperoleh, bahwa Pelaku sedang berada di warung bandrek yang ada di depan Terminal Atas. Selanjutnya Tim Pidsus  dan Tim Buser langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku,”jelas AKP Ali Rojikin.

Sementara itu, kronologis kejadian, bermula pada Rabu (15/05/ 2015) sekira pukul 19,30 WIB di Jalan Puskesmas Taba RT. 04 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur, Pelaku menjanjikan kepada korban untuk berangkat umroh gratis melalui program umroh Pemkot Lubuklinggau pada tahun 2015 dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang kepada Pelaku.

Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 13, 200,000 kepada Pelaku, tetapi korban tidak juga berangkat umroh pada tahun 2015. Selanjutnya, Pelaku kembali menjanjikan lagi kepada korban berangkat umroh tahun berikutnya.

“Namun, sampai dengan saat ini, korban tidak pernah berangkat umroh,”terangnya.

Sedangkan kerugian yang dialami korban, lanjut Kasat Reskrim sebesar Rp. 15.000.000,-.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Mei 2015 yang terdapat tanda tangan Pelaku diatas Materai 3000,”pungkasnya.

Penulis : Rls/Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci