Beligat.com, LAHAT – Perkara antara YLKI Lahat melawan empat pelaku kelistrikan di Sumsel, bergulir ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau. Namun tiga Dari empat perusahaan yang dipanggil, mangkir alias tak memenuhi undangan BPSK Lubuklinggau, Senin (24/5).
Tiga perusahaan yang mangkir dimaksud, PT Intek Electrical Indonesia (INTEK), PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) dan PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) Sumsel. Hanya PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) yang mengutus perwakilan untuk mengadiri sidang.
“Objek sengketanya indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat,” ungkap Ketua Majelis BPSK Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi.
Nun (sapaan Nurussulhi Nawawi, red) menjelaskan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pelapor/konsumen untuk mempertegas pokok-pokok laporan. Kemudian telah dibuka ruang klarifikasi guna memberikan hak kepada terlapor/pelaku usaha until menyampaikan hak jawab ataupun bantahan.
Ia menjelaskan, para pihak diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara tiga cara penyelesaian. Yakni secara konsiliasi, mediasi dan atau Peradilan Arbitrase. Atas permintaan terlapor untuk diberikan waktu mediasi secara Informal diluar BPSK.
“Pelapor dapat memberikan persetujuan.
BPSK pun memberikan waktu kepada para lihak untuk melakukan mediasi informal. Kemudian Senin (3/6) nanti, BPS akan kembali menghadirkan para puhak di Ruang Sidang BPSK untuk memilih cara penyelesaian perkara sengketa konsumen. Tiga pelaku usaha yang tidak hadir pada sidang pertama, sudah kami kirimkan kembali undangan panggilan sidang,” kata Nurussulhi
Sementara itu, Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafei menjelaskan, YLKI Lahat sebagai Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Merujuk PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104 adalah aturan pelaksanaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam perjalanannya diubah dengan PP 89 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
“Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di Kabupaten Lahat, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui YLKI Lahat Raya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI serta TDLPK,” terang Dia.
Ia menambahkan, Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak atas Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan), tambah Sanderson.
Lanjut Sanderson, dalam amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
“Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PT. PLN (Persero), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dan Instalatir dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan bagi konsumen,” katanya.
Sebelumnya, Sanderson mengungkapkan ada Indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan. (rls/akew/dkj)