MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus, FR (37) warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (27/10).
Sedangkan rekannya, berinisial ES (38) warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas masih dilakukan pengejaran.
Tersangka diringkus diduga melakukan pengeroyokan terhadap, Suhaimi (41) seorang sopir truk, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (26/10).
“Tersangka sudah kami tahan, namun rekannya masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi, Minggu (28/10).
Iptu Romi menjelaskan, perkara dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Poros PT Lonsum, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat (26/10).
Bermula saat korban sedang membawa cornel sawit melintasi Pos Portal di Blok 62 Jalan Poros PT Lonsum, tiba-tiba kedua tersangka menyetop mobil yang dikendarai korban dan menanyakan uang Rp100 ribu yang diberikan korban kepada tersangka yang diduga palsu sebagai uang jalur keamanan melintasi lokasi tersebut.
Merasa tidak senang kedua tersangka langsung memukuli dan mengeroyok korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar dibagian pelipis kiri dan trauma akibat kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, tersangka melapor ke Mapolsek Muara Lakitan, berharap kedua tersangka segera diringkus.
Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi dan mendapatkan bukti.
Anggota langsung melacak keberadaan tersangka. Setelah diketahui terlacak keberadaan tersangka, bahwa tersangka sedang berada di Pos Portal Jalan Poros PT Lonsum.
Tanpa pikir panjang anggota langsung menuju kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata benar tersangka berada dilokasi.
“Anggota dengan sigap meringkus tersangka hingga mengelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan,” kata pria beseragam coklat ini(Enjie)