# Inspektorat Muratara Segera Bentuk Tim Investigasi
MURATARA, Beligatupdate.com – mengenai rehap gedung SDN Bina Karya Kecamatan Karang Dapo yang tak kunjung selesai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ramsul Panani melalui Sekretaris Inspektorat Rozali mengatakan, jika melakukan tindak pemalsuan dokumen berarti melanggar hukum negara Indonesia.
“Pemalsuan dokumen itu tidak dibenarkan, karena dokumen itu adalah autentik bukti hukum. Jadi bagi yang melakukan tindak penipuan tersebut dapat dikenai sangsi yang berat,” jelas Sekretaris Inspektorat Muratara.
Di ketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak yang menangani rehap SDN Bina Karya Karang Dapo tersebut belum mengambil tindakan, dan bangunan sekolah ini masih terbengkalai.
“Kalau memang dianggap melenceng dari input dalam artian prosesnya benar, berarti pelaksanaannya kurang benar. Kalaupun terjadi adanya kekurangan volume didalam tahun anggaran bersangkutan, mereka harus perbaiki sesuai dengan RAB nya, tapi kalau sudah lewat tahun anggaran terpaksa kita angkat ke majelis TGR,” ujarnya.
Rozali melanjutkan, jika memang ada bukti pemalsuan dokumen dan temuan lain, maka pihak Inspektorat akan membentuk tim investigasi yang akan turun pra investigasi layak atau tidaknya bangunan tersebut.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan dan dugaan kerugian negara, maka pihaknya akan memanggil, mengecek pihak-pihak yang terkait masalah rehap gedung sekolah itu,” ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD Muratara Bakri sebelumnya mengatakan jika benar, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pemanggilan dinas terkait untuk memberikan penjelasan karena dianggapnya terlalu nekat dan berani melakukan pemalauan dokumen.
“Jika benar,nanti kita akan lakukan pemanggilan untuk minta keterangan dari dinas terkait.” Ujarnya dengan nada sedikit tinggi karen kesal jika benar.*Agus Kristianto.