MURATARA, Beligatupdate.com – Tim buser Satreskrim Polres Musi Rawas terlibat aksi kejar-kejaran bak film india dengan pelaku curas yang membegal anggota polisi beberapa wkatu lalu di Desa Karang Anyar,Kecamatan Muara Rupit,Kabupaten Muratara, Kamis (25/5) pukul 01.00 WIB.
Selain aksi kejar-kejaran polisi dan pelaku juga menembaki petugas yang hendak menangkapnya, namun polisi tak kalah cepat mengarahkan tembakan terukur ke pelaku.
Hingga akhirnya, pelarian dan sepak terjang Makmur yang menjadi DPO kasus pencurian dengan kekerasan ( curas) setelah timah panas petugas dilesakkan hingga membuatnya tewas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma menerangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim Buser Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka.
Penangkapan terhadap Makmur dilakukan di RM Surya tepatnya di Jalinsum Lubuklinggau-Jambi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pelaku akan pergi ke RM Surya dengan menggunakan mobil. Setelah itu, petugas yang telah mengetauhi identitas kendaraan pelaku langsung standby di RM Surya. Saat pelaku tiba, petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku.
“Namun pelaku langsung mengeluarkan tembakan kearah petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku dapat diamankan,”ungkap Satria.
Pelaku yang tertembak dibawa ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis, dan akhirnya pelaku dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan, satu buah selongsong kaliber 9 mm, dan dua buah peluru aktif kaliber 9 mm.
Diterangkan,Satria, Makmur merupakan komplotan begal Desa Karang Anyar yang terlibat dalam 20 laporan poliisi dalam kasus curas pada tahun 2016 dan 15 Laporan Polisi Curas pada tahun 2017.
“Makmur merupakan residivis tahun 2012 dalam perkara Curas, kami berkoordinasi dengan Kades Karang Anyar untuk menghubungi keluarga pelaku guna dibawa ke Rumah Duka di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara”, jelasnya.
Untuk diketahui, Makmur Cs melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Brigadir Aprialdi beserta keluarganya yang berjumlah enam orang, pada 11 April 2017 sekira Pukul 05.00 Wib dinihari di Jalinsum tepatnya di Desa Karanganyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kejadian bermula saat korban berangkat dari Provinsi Jambi bersama keluarganya hendak pulang dari cuti menuju ke Provinsi Bengkulu menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Silver. Saat melintas di Jalinsum tepatnya di Desa Karanganyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, mobil yang dikendarai korban dan keluarganya dihadang dengan kursi panjang dan kayu ditengah jalan.
Korban langsung menghentikan kendaraannya. Kemudian muncul empat pelaku dengan menggunakan 3 senjata api rakitan (senpira ) dan satu bilah parang panjang mengancam korban dan keluarganya.
Selanjutnya pelaku menyekap korban dan keluarganya dan diturunkan di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver dan barang berharga lainnya yang apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp 70.000.000. (Reki/Red)