banner 728x250

Pemberi dan Penerima Hibah Harus Bertanggung Jawab

Ketua LSM PEKO, Andy Lala. Foto/Doc.Andy Lala

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Munculnya hasil Audit BPK yang menyebutkan bahwa terdapat Rp.940 juta Dana Hibah Kabupaten Musi Rawas yang belum ada pertanggung jawaban menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, dalam pengelolaan Dana Hibah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut Aktivis Anti Korupsi dari LSM PEKO, Andy Lala mengatakan bahwa jelasĀ  Dana Hibah yang dialokasikan melalui Anggaran Pemerintah adalah uang negara yang penganggaran dan penyalurannya sesuai dengan aturan. Begitupun dengan Penerima Dana Hibah juga harus memenuhi pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

“Dana Hibah yang sumbernya dari Anggaran Negara memiliki konsekuensi pertangungjawaban, baik Pemerintah sebagai Pihak Pemberi Hibah maupun Pihak Penerima dan Pengelola Dana Hibah, kalau tidak maka indikasinya jelas suatu penyimpangan,”katanya, Rabu (08/11).

Ditambahkannya, sederhananya terkait Dana Hibah tersebut yaitu Pemerintah selaku Pemberi Hibah jelas memiliki standar aturan administrasi. Begitupun dengan Pihak Penerima Hibah, juga memiliki kewajiban untuk mempertanghungjawabkan Penggunaan Dana Hibah yang diterima tersebut.

“Kalau Dana Hibah dari Pemerintah tidak harus dipertangungjawabkan, rasanya semua orang pasti menginginkan Dana Hibah dari Pemerintah. Artinya konsekuensinya jelas harus ada yang beratanggungjawab baik secara administrasi maupun hukum,”tegas Aktivis asal Desa Pelawe ini.

Sebelumnya sebagaimana diketahui,dalam uraian Audit BPK terkait Penggunaan Anggaran Hibah tahun 2016 bahwa terdapat Dana Hibah Rp.940 juta yang belum ada laporan pertangnggung jawaban. (TG/TS)

error: Maaf Di Kunci