MURATARA, Beligat.com – OJ (23) buruh tani terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Nibung, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (10/9).
Sedangan rekannya berinisial, RN (20) saat akan diringkus berhasil melarikan diri.
Tersangka asal warga Dusun VI, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diringkus diduga mencuri sepeda motor milik, Herman (45) dirumahnya, Dusun V Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (16/7/2018).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu dari tersangka pencurian sepeda motor.
“Benar, satu tersangka sudah kami tahan dipolsek,” kata Amirudin, Rabu (12/9).
Iptu Amirudin menjelaskan, tersangka kami ringkus setelah anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah warga di Blok B 3, Desa Bumi Makmur.
Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung meluncur kelokasi, dan meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, namun rekannya tidak berada dilokasi.
“Kami berhasil meringkus tersangka OJ, tapi rekannya RN saat ini masih kami lakukan pengejaran,” jelas kapolsek.
Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, tersangka kami ringkus diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol BH 3794 QB dan satu unit Handphone (Hp) Samsung J1 warna biru.
Dari pengakuan tersangka, saat menjalankan aksinya. RN masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan satu buah linggis.
Sedangkan tersangka OJ berperan mengawasi situasi dengan cara duduk di samping jendela rumah korban.
Setelah RN berhasil masuk, langsung mengambil sepeda motor dan hp milik korban dan meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000
“Dari perkara itula, tersangka kami ringkus,” tutup pria bersergam coklat ini.(Enjie)