LUBUKLINGGAU, Beligat.com - Anggota Polsek Barat meringkus, RA (17), warga Jalan Patimura, RT 02, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (21/7).
Tersangka diringkus polisi diduga mencuri handphone dirumah, Junaidi (45) warga Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (25/1/2018).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus RA, karena diduga terlibat pembongkaran rumah Junaidi dan mencuri hp dan jam tangan.
“Tersangka kami ringkus setelah usai bermain warnet,” kata Sofian Hadi, Minggu (22/7).
Iptu Sofian Hadi menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan warga, bahwa tersangka berada disalah satu warnet di Kelurahan Sukajadi.
Dari info itu, anggota langsung kelokasi, usai tersangka bermain warnet, anggota langsung menyergap tersangka dan digelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah mencuri dirumah Junaidi,” jelas mantan Kanitreskrim Polsek Tugumulyo ini.
Lebih lanjut, Iptu Sofian sapaanya menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi,
Lp / B – 07 / I / 2018 / sek brt tanggal 26 januari 2018.
Bermula saat tersangka bersama dengan temannya, Anggi (Sudah menjalani hukuman), masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Pada saat jendela terbuka tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil dua unit hp merek Samsung, satu unit Laptop, satu unit hp Xiomi, satu buah jam tangan merek Vier, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.(Enjie)