LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Taul M W (50) diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (28/9).
Tersangka asal warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diringkus polisi diduga menggelapkan uang milik, Musri (50) warga yang sama dengan tersangka, sekitar pukul. 12.00 WIB, Rabu (19/10/2016).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan tersebut, namun tersangkanya sudah ditahan dimapolsek.
“Tersangka sudah kami ringkus, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aprinaldi, Minggu (30/9).
Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota mendapat laporan dari korban, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti (BB).
Kemudian anggota melakuan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan tersangka, didapat informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.
“Dengan sigap anggota meringkus tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” jelas mantan Kanit Regident Polres Mura ini.
Lebih lanjut, Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus diduga menggelapkan uang korban.
Bermula saat tersngka menawarkan kepada korban bahwa dirinya mendapatkan proyek dari kantor BPBD tingkat 1 Provinsi Sumsel senilai 2,5 Miliar dalam pembuatan Bronjong di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Lalu tersangka mengajak korban untuk bekerjasama dalam mencairkan dana proyek sebesar 30 %, dan tersangka meminta korban menyiapkan dana senilai Rp.110.800.000, untuk mengurusi syarat-syaratnya.
Jika dana tersebut bisa di cairkan tersangka menjanjikan kepada korban akan di cairkan melalui rekening korban dan untuk pengerjaan proyeknya korban yang mengerjakannya.
Sehingga korban percaya dengan tersangka dan mulai memberikan sejumlah uang atas permintaan tersangka, akan tetapi sampai dengan saat ini proyek tersebut nihil.(Enjie)