banner 728x250

Pemilihan Ketua RT Petanang Ulu Menuai Polemik, Ini Tanggapan Lurah

Lubuklinggau, Beligat.com – Proses Pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menuai Polemik.

Pasalnya Pihak Kelurahan meminta uang sebesar satu juta Rupiah kepada setiap calon RT, yang tidak melaksanakan pencalonan ikut serta dimintai dengan nilai yang sama dan proses pengrekrutan pembuatan panitia pemilihan RT dinilai tidak sesuai prosedur.

DD yang enggan disebutkan namanya merupakan salah satu warga petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I kepada awak media mengatakan pembentukan panitia pemilihan RT tidak sesuai dengan prosuder dimonopoli oleh ASN kelurahan.

“Pihak kelurahan semestinya berkapasitas sebagai pemberi fasilitas dan pelindung atau penasehat dalam kepanitian RT bukan sebagai panitia,”katanya.

Seharusnya menurut DD Panitia pemilihan itu dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan yang melibatkan masyarakat Petanang Ulu bukan pihak ASN kelurahan.

“Jumlah RT ada 8 dan yang melaksanakan hanya 3 RT, masing masing dibebankan uang 1juta rupiah untuk pendaftaran jadi total semua 11juta, banyak uang tersebut peruntukannya untuk apa,”katanya.

Sementara Lurah Petanang Ulu Ema, Sabtu (29/02) membenarkan kalau 8 (delapan) RT di kelurahan Petanang Ulu akan menggelar pemilihan RT secara serentak.

“Terkait akan berakhirnya masa kerja RT. Periode 2018-2020 memang benar diadakan pemilihan 8 RT Kelurahan Petanang ulu,”katanya.

Selanjutnya Ema juga membernarkan untuk pelaksaan pemilihan biaya bersumber dari calon RT itu sendiri.

“Hasil dari kesepakatan dan musyawarah dari panitia bahwa syarat untuk pencalonan ketua RT adalah sama, karena biaya untuk pelaksanaan pemilihan RT dan pelantikan nantinya bersumber dari calon itu sendiri,”katanya menjelaskan.

Untuk kepanitiaan lebih lanjut Ema menambahkan sudah sesuai perwal tahun 2017 tentang pemilihan RT panitia harus menyertakan LPM.

“Ketua Panitia adalah LPM,anggota LPM, karang taruna dan pemangku adat, adapun syarat pencalon ditetapkan oleh panitia,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci