Musirawas, Beligat.com – Pemilihan ketua Badan Musyawarah Desa (BPD), Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilakukan secara musyawarah. Pemilihan tersebut merupakan tahap lanjutan setelah pelantikan BPD terpilih, yang di selenggarakan di kantor Camat Muara Lakitan.
Pemilihan ketua BPD secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut berpedoman pada UUD nomor 6 tahun 2014, tentang desa. Dan pasal 59 poin 1-3 yang mana musyawarah menghasilkan 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua dan 1 orang sekretaris. Rapat pertama dilakukan dipimpin oleh anggota tertua dan di bantu anggota termuda, dan dihadiri langsung oleh sekretaris desa Semangus Baru, Edi Rumadi.
Dalam musyawarah ini, menghasilkan dan menyepakati jika Sustarmin sebagai ketua BPD periode 2020-2025, di bantu oleh Holidi sebagai wakil ketua dan Kristin sebagai sekretaris.
Edi Rumadi, mengatakan jika dirinya sangat mengapresiasi pemilihan ketua BPD dengan cara musyawarah mufakat seperti yang telah mereka lakukan.
“Proses pemilihan Ketua BPD berjalan aman, lancar dan secara kekeluargaan, fan ini merupakan wujud demokrasi yang berpegang teguh dengan Pancasila,” katanya.
Terpisah, ketua BPD terpilih, Sutarmin berharap kepada BPD desa Semangus Baru dapat Bersinergi dengan masyarakat.
Dirinya juga mengatakan akan menjaga kepercayaan yang sudah diamanahkan kepadanya dan menjalaninya dengan amanah karena telah menunjuk dirinya sebagai ketua BPD.
“BPD desa Semangus Baru akan mengedepankan azaz musyawarah, bersinergi dengan masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan patuh terhadap NKRI. Amanah yang di berikan masyarakat kepada kita BPD sudah seharusnya kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan,” pungkasnya.*BPE/DekMo