Musirawas, Beligat.com – Gabungan tiga (3) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), DPD-JPKP Mura, Yayasan Pucuk, dan Kiper RI, lakukan aksi damai lanjutan di tiga tempat, yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor polisi resort, dan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Aksi damai tersebut meminta bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan untuk mencabut izin usaha PT PHML yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran.
Koordinator aksi, Efendi, dalam orasinya memaparkan permasalahan yang ada di PT PHML, yakni, dugaan pencemaran sungai Kungku, dugaan adanya pencatutan kepala daerah terkait izin pencemaran sungai dan pengelolaan limbah dosmetik, bahwa PT PHML terindikasi melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), dan sun DAS.
PT PHML terindikasi melakukan pengerusakan dan penutupan sungai dan anak sungai Kungku dengan menggunakan alat berat, diduga PT PHML melakukan penanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), terindikasi bahwa izin HGU PT PHML telah habis masa berlakunya, dan bahwa PT PHML mengabaikan kewajiban untuk melakukan upaya pemulihan dan pengayaan keanekaragaman hayati pada ratusan hektar lahan konversial.
“Kami meminta dan mendesak bupati untuk mencabut izin usaha PT PHML ini, meminta penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dugaan unsur kesengajaan dalam pencemaran sungai Kungku, yang mencatut nama bupati. Dan mendesak bupati untuk mengefektifkan kembali komisi AMDAL,” katanya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Assisten I Heriyanto melalui Yanuar Saleh dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi teguran administrasi pemerintah dan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
“Mereka tidak boleh lagi membuang limbah cair ke sungai,” tutup Yanuar Saleh.*DekMo