MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, hingga saat ini belum menyerahkan aset tanah ke pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah.
Zulkipli Idris, selaku Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas membenarkan jika aset tanah belum diserahkan ke Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah.
“Secara administrasi, tinggal menunggu syarat hibahnya saja,”kata Zulkipli Idris, Selasa (24/10).
Lebih lanjut diterangkannya, sesuai UU No 23 tahun 2010 terkait adanya pembentukan Kabupaten/Kota baru, pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas telah menyerahkan sejumlah aset tersebut secara bertahap, baik kepada Pemkab Muratara, maupun Kota Lubuklinggau.
“Hingga saat ini, Pemkab belum ada menyerahkan aset kembali. Mengingat sesuai aturan UU No 27 tahun 2017 tidak adanya sebuah keharusan seluruh aset yang ada seluruhnya untuk diserahkan melainkan dalam bentuk hibah atau usulan,”terangnya.
Sedangkan, terkait adanya upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau agar aset tanah diserahkan ke pihak RSUD Siti Aisyah, dirinya menyadari bahwa ke semua aturan telah dipenuhi oleh pihak Pemkot dengan telah mengajukan usulan.
“Pemkab Musi Rawas melalui Bupati telah menyetujui dan mendukung pengembangan RSUD Siti Aisyah untuk kepentingan warga masyarakat,”jelasnya.
Sedangkan, untuk penyerahan aset tanah yang rencananya akan diserahakan ke pihak RSUD Siti Aisyah masuk kategori aset diusulkan.
Pemkab sesegera mungkin tanpa ada dealine waktu akan menyerahkanya. Hanya saja, kesemuanya itu kita sesuai petujuk teknis (juknis) Permendagri No. 19 tahun 2016. Kita masih tunggu syarat hiba tadi keluarkan pihak Pusat.
“Untuk itu, kesemuanya itu harus ada spesifikasi yang mesti dipenuhi. jika memang harus bulan depan, akan segera dikabulkan dan diserahkan,”tegasnya.
Diakhir tahun 2017 ini, Zulkipli Idris tidak menutup kemungkinan ada aset yang akan diserahkan selain aset tanah ESUD Siti Aisyah.
“Seperti Kantor Dispora, jika memang dibutuhkan, harus ada syarat diusulkan. Hal ini dikarenakan aset tersebut masih milik Pemkab yang berstatus pinjam pakai,”pungkasnya.(Prn/Ar)