MURATARA, Beligatupdate.com – DENGAN Tidak dibenarkan adanya pembagian insentif PBB sektor P3 kepada pemungut upah PBB di Pemkab Muratara yang tidak tepat, maka terjadi kelebihan pembayaran Insentif senilai Rp 2,4 milyar,” Kamis (30/11/2017).
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, bahwa sejak tahun 2014 sampai tahun 2015, Pemkab Muratara telah mengaloksikan dana sekitar Rp 2, 4 milyar, untuk pembagian upah pemungutan PBB (Insentif). Sedangkan untuk pemberian biaya Insentif tersebut, tidak dibenarkan serta dinyatakan tidak tepat.
Atas permasalahan tersebut, maka memunculkan terjadinya kelebihan pembayaran Insentif senilai Rp 2,4 milyar.
Sedangkan, Plt. Kepala DPPKAD Muratara, dalam lampiran data BPK menyatakan “DPPKAD akan kesulitan untuk menagih kembali pembayaran kepada Pejabat yang telah menerima Insentif”. Diketahui kalau DPPKAD, saat ini sudah menjadi Badan Keuangan Daerah atau BKD.
Sementara itu, Kabid Anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Muratara, Izhar menjelaskan sewaktu penganggaran dirinya belum menjabat ditempatnya sekarang. Sejauh ini dirinya juga belum mengetahui LHP tersebut.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan yang tidak saya ketahui, sebab itu bukan dijaman saya, itu jamanya pak Zulkfly Idris. Untuk lebih jelasnya saya menyarankan, silahkan tanya langsung sama Inspektorat,”pungkasnya.(Toding Sugara)