banner 728x250

Pemkot Bakal Layangkan Surat Minta Asset Dikosongkan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Kesabaran Pemerintah Kota Lubuklinggau menunggu penyerahan asset yang masih dikuasai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas nampaknya sudah habis.

Gedung Olahraga di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II masih dikuasai Musirawas, tak terawat seperti rumah hantu dan jadi tempat orang memadu kasih atau tempat mesum. Foto/Doc.Kabar Sumatera

Pemerintah Kota Lubuklinggau akan melayangkan surat untuk pengosongan bangunan yang masih dikuasai Musi Rawas dan atau pihak ketiga.

“Kita akan melayangkan surat agar asset-asset itu dikosongkan, kita ingin ada pembuktian hukum dari persoalan asset ini, karena permasalahan ini sudah cukup lama,”tegas Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe melalui, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah, Imam Senen, usai rapat paripurna DPRD,Jumat (9/6).

Dikatakannya, asset-asset kota yang masih dikuasai Musi Rawas dan sekarang banyak dikelolah pihak ketiga akan seger disampaikan surat untuk segera dikosongkan.

“Termasuk rumah sakit ( RS Sobirin) kita minta kosongkan juga, pokoknya semua asset yang dikuasai pihak ketiga kita minta dikosongkan segera,”jelasnya.

Pemerintah Kota Lubuklinggau sejauh ini masih berbaik hati dengan Pemkab Mura karena masih memberikan izin pemanfaatan gedung tersebut termasuk izin usaha. Namun, hal tersebut akan segera berakhir ketika Pemkot melayangkan surat untuk pengosongan asset.

Adapun asset yang belum diserahkan diantaranya, sejumlah bangunan di Air Kuti yang saat ini disewa Universitas Musi Rawas (Unmura), Gedung Olahraga Megang, bangunan eks perpustakaan, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairidah,usai menandatangani MoU dengan Pemkot Lubuklinggau kemarin (9/6) juga ditantang Walikota untuk mengusut persoalan asset.

“Kita akan melakukan analisa dan kajian hukum terlebih dahulu, karena ini melibatkan banyak pihak, ini masalah sudah akut, sudah lama alot,”kata Zairidah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat melakukan gugatan secara hukum atas konflik asset yang sudah terjadi sejak tahun 2001 tersebut, namun akan lebih baik jika kedua pemerintah bertemu dan sepakat berdamai daripada gugatan. (Red)

error: Maaf Di Kunci