Lubuklinggau, Beligat.com – Pemerintahan kota Lubuklinggau melalui Dinas PU dan Tata Ruang melakukan peninjauan kembali dengan merevisi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau.
“Dengan kemajuan Kota Lubuklinggau saat ini, Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak layak lagi diterapkan dan perlu di evaluasi dengan peninjauan kembali,”kata Plt. Kepala Dinas PUTR H. Asril kepada wartawan diruang kerjanya.
Ditambahkan Asril, PK ini juga bertujuan untuk diberlakukannya kebijakan satu peta yang berimplikasi diperlukannya evaluasi terkait penataan ruang.
“Ketentuan PK tersebut di Pasal 87 ayat 1 berbunyi RTRW Kota Lubuklinggau ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun,” ungkap Asril.
Hal senada juga disampaikan Kabid Tata Ruang DPUTR Kota Lubuklinggau, Anwar Sadat bahwa Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW perlu dilakukan revisi karena tingkat perkembangan kota diatas 20 persen Perda RTRW harus dilakukan revisi dan harus ada perda baru.
“Karena Kalau mengacu pada Permenpu dan Perda RTRW banyak rumah-rumah pribadi tidak akan terbit IMBnya, karena harus ada Ruang Terbuka Hijau untuk resapan tanah,”katanya.
Selanjutnya Anwar mengatakan ada dua kriteria Ruang terbuka hijau diantaranya ruang terbuka hijau Hak Privat dan ruang terbuka hijau Hak Publik.
“Ruang Terbuka Hak publik itu luasan kota Lubuklinggau 30 persennya harus ruang terbuka hijau, kalau Privat itu rumah tinggal berapa luas tanah 70 persen bangunan 30 persennya harus ruang terbuka hijau,”katanya.
Lebih lanjut Anwar mencontohkan berapa luasan tanah untuk dilakukan pembangunan harus 30 persen disisakan untuk membuat ruang terbuka hijau, sebagai resapan tanah.
“Dengan contoh daerah lain yang sudah membuat perda Ahli Pungsi, bila Tanah dibangun semua harus ada lahan pengganti untuk Ruang Terbuka Hijau,”tutupnya.*Akew