Musi Rawas, Beligat.com – Sejumlah ibu-ibu penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan) mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas dengan didampingi Edwar, SH selaku pratisi Hukum meminta mengaktifkan kembali saudara Habibi sebagai anggota pendamping PKH Kelurahan Muara Kelingi dan Desa Karya Teladan, Senin (05/08).
Selain untuk meminta saudara Habibi aktif kembali sebagai anggota pendamping PKH Kelurahan Muara Kelingi dan Desa Karya Teladan, ibu-ibu yang hadir juga meminta agar pihak Dinsos ataupun Kordinator Kabupaten PKH menjelasan penonaktifan Habibi tersebut.
Perwakilan Ibu-ibu, Juarni mengatakan kalau terkait tanda tangan penerima PKH untuk memberhentikan Habibi sebagai anggota PKH yang dilapor oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pihaknya tidak mengetahui.
“Kami tidak tau isi surat tersebut, tiba-tiba kami disuruh tanda tangan dikertas oleh oknum yang mengaku LSM,”katanya.
Selanjutnya Juarni menambahkan karena ketidak tauan pihaknya dan kalau memang persoalan tanda tangan yang hadir hari ini akan menarik kembali surat pernyataan yang sudah pihaknya tanda tangani.
“Kami ini orang bodoh, setelah kami dipanggil terkait pemberhentian Habibi baru kami tau apa yang kami tanda tangani,”katanya.
Ditempat yang sama Edwar Antoni, SH selaku pendamping Ibu-ibu mengatakan pihaknya meminta agar Dinsos dan Kordinator Kabupaten PKH untuk menjelaskan penonaktifan sementara habibi dan mengklarifikasi hal tersebut.
“Kami minta data kongkrit dan bukti tertulis mengapa adik kami ini diberhentikan, karena pandangan publik saat ini menilai kalau Habibi ini melakukan pungli dan korupsi dan kami tidak menerima hal tersebut,”kata Edo sapaan akrab Edwar Antoni.
Saat ini, lanjut Edo, Habibi dan keluarga akibat tuduhan-tuduhan tersebut tidak bisa berinteraksi lagi ditambah lagi claim-claim dari pihak tertentu.
“Menurut saya, yang mesti difahami saat ini adalah dampak sosial yang bersangkutan, dan saya mohon diberi penjelasan dinonaktifkan sampai kapan dan atas dasar apa supaya jangan berkembang dibawah dan akirnya menjadi polemik,”katanya.
“Kami minta klarifikasinya terkait penonaktifan Habibi dan di clearkan minta rekap raport tahunan Habibi serta seluruh pendamping PKH yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musirawas, Agus Susanto didampingi Kordinator PKH Kabupaten (Korkab) Musi Rawas mengatakan berkaitan dengan laporan dan pelaporan itu masuk bisa dari pihak manapun akan tetapi tidak serta merta langsung memvonis yang bersangkutan bersalah (Habibi*Red) dan itu bukan kapasitas Dinsos ataupun Korkab.
“Dasar pelaporan penonaktifan dari KPM, melakukan Uji Sample selanjutnya investigasi kelapangan dan melaporkan ke Kordinator Wilayah (Korwil) dan Dinas Sosial Provinsi, kami tidak bisa memutuskan ataupun mengambil kebijakan, ini tidak ada claim dari pihak manapun,”tutupnya.*Akew