banner 728x250

Penetapan Paslon Diwarnai Protes

LAHAT, Beligatupdate.com – Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lahat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (12/2) pagi diwarnai protes. Protes datang dari salah seorang Cabup, Nopran Marjani, yang mempertanyakan banyaknya kejanggalan dalam verifikasi faktual (verfak) terhadap KTP dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan (independen), khususnya di empat Kecamatan, yakni Kikim Timur, Gumay Talang, Jarai dan Muara Payang.

“Kami mendapat informasi bahwa ada PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) yang tidak melaksanakan tugas KPU, tidak melakukan pendataan. Banyak laporan yang seharusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) menjadi MS (Memenuhi Syarat),” sesal Nopran, didampingi pasangannya, Herliansyah.

Cabup yang diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, sudah seharusnya KPU Lahat menjalankan tugasnya dengan netral dan transparan. Demikian pula dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang diharapkan menjadi juri. Sehingga, manakala ada laporan hendaknya segera ditindaklanjuti.

“Karena ini ada unsur pidananya. Kami melalui tim advokasi sudah mempertanyakan hal ini. Jika Panwaslu tidak kunjung menindaklanjutinya, maka kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) Provinsi,” tegasnya.

Menanggapi protes, Ketua KPU Kabupaten Lahat Samsurizal Nusir meyakinkan bahwa meskipun sudah di-SK-kan, keputusan pihaknya mengenai penetapan pasangan Cabup dan Cawabup masih bisa ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan jika kemudian ada keputusan hukum yang mengharuskan demikian.

“Silahkan disampaikan melalui jalur hukum yang ada. Yang jelas, kami (KPU, red) baru menerima satu rekomendasi dari Panwaslu, dan itupun jumlah dukunhannya masih diambang batas,” timpal Samsurizal.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Andra Juarsyah membenarkan, bahwa memang ada laporan terkait ketidaksesuaian hasil verfak dengan kenyataan yang ada. Hanya saja, terkait laporan ini, Andra hanya menyebut dua Kecamatan saja, yakni Gumay Talang dan Kikim Timur.

“Karena statusnya kemarin itu mereka masih Bapaslon, maka tidak bisa kita masukkan sebagai laporan melainkan temuan. Tapi yang jelas akan kami perbaiki ke tingkat bawah sekaligus mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan verfak tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, ditetapkan ada lima pasangan Cabup dan Cawabup yang lolos untuk mengikuti Pilkada Lahat 2018, yakni Bursah Zarnubi-Parhan Berza, Nopran Marjani-Herliansyah, Cik Ujang-Haryanto, Purnawarman Kias-Rozi, dan Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah. Sedangkan satu Bapaslon, yakni Dodo Arman-Sutrisno dinyatakan tidak lolos, lantaran diantarabya tidak melegalisir ijazah akhir.

Penulis : Nopri Hariadi

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci