MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Dalam hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2016, menemukan bahwa penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyaluran Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga disebutkan bahwa ada ketidakpatuhan peraturan perundang – undangan.
“Bahwa pengganggaran Alokasi Dana Desa dan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tidak sesuai dengan ketentuan,” sebut uraian Audit BPK.
Menanggapi adanya temuan ini, penggiat Anti Korupsi dari LSM PEKO, Andy Lala mengatakan bahwa ada yang tidak sesuai dengan aturan dalam penganggaran ADD dan penyaluran DD Kabupaten Musi Rawas tahun 2016.
Untuk itu, dirinya mengkritisi dengan adanya berbagai temuan dalam Audit BPK tersebut, maka kita jadi pertanyaan status Opini WTP yang didapat oleh Pemkab Musi Rawas.
“Kita heran juga bagaimana mungkin Opini WTP diraih oleh Pemkab Mura. Sementara itu, masih banyak temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dan Audit BPK,”demikian kritiknya. (TG/TS)