MURATARA, Beligat.com – IJ (38) dan BJ (30) terpaksa harus merasakan dingginnya jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura) diduga terlibat dengan penyalagunaan narkoba jenis sabu, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (14/8).
Tersangka IJ asal warga Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit sedangkan tersangka BJ asal warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara diringkus Satnarkoba Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka asal warga Desa Karang Waru dan Desa Bingin Rupit.
“Kedua warga ini terpaksa kami ringkus, karena terlibat dengan penyalagunaan narkoba jenis sabu,” kata Bayu Dewantoro, Rabu (15/8).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka diringkus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepat didepan Rumah Makan Minang Indah Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Anggota mencurigai tersangka IJ, lalu dilakukan pengeledahan didapatkan barang bukti (BB) diantaranya satu plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat gram 0.17 gram dan satu unit handpone merek samsung warna hitam didalam kantong celana.
Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa BB didapatkan dari tersangka BJ. Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka BJ dikediamannya.
Hasilnya didapatkan BB diantaranya satu buah dompet warna ungu berisikan, satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, satu kotak bekas pensil berisi satu plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu pirex kaca, satu kore api gas, dua timbangan digital, satu buah bong, satu celana jeans panjang, satu unit handpone merk samsung warna putih dan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek.(Enjie)