banner 728x250

Penipu 150 Juta, Berhasil Di Bekuk Aparat Kepolisian

Lubuklinggau, Beligat.com – Joni Stefit alias Joni bin Akip (49) seorang pelaku diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan, warga Perum Kemiling Asri Pratama Blok E, RT. 22 RW. 08, No. 15, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berhasil dibekuk aparat kepolisian kota Lubuklinggau saat dirinya sedang berada di Vihara, jalan Riau, kelurahan Jawa Kanan, kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.

Dirinya disinyalir terbukti telah melakukan penipuan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap korban atas nama Hendy Anthony Theng (58), warga jalan. Veteran, RT.08, No 502, kelurahan 20 Ilir, kecamatan Ilir Timur I, kota Palembang, dengan kerugian mencapai 150 juta rupiah.

Kapolres AKBP Dwi Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, didampingi Kanit Pidum Ipda Rizky Zulfikar menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Selasa tanggal 10 April 2018, sekira jam 15.58 wib di Atm Mandiri depan hotel smart jalan Yos Sudarso kelurahan Jawa Kanan Ss, kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara setelah pelaku menerima uang panjar pembelian buah sawit sebesar 150 juta.

“Sampai dengan saat ini pelaku tidak pernah mengirimkan buah sawit tersebut kepada PT. SAS yang merupakan Mitra korban,” jelasnya.

Kronologis penangkapan, pada hari Senin, 11 Maret 2019, sekitar pukul 17.00 wib anggota opsnal Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi jika pelaku yang di duga melakukan tindak penipuan berada di kota Lubuklinggau, tepatnya di Vihara yang berada di jalan Riau. Maka anggota opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy yang berisikan tiga buah slip transfer ATM bank Mandiri dan kwitansi penyerahan uang ke pelaku,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci