banner 728x250

Penjara 6 Tahun denda 1,2 Miliar

#Mencemari, Merusak Sungai dan Biota  

MURATARA, Beligatupdate.com – Sangsi tegas akan dijatuhkan bagi oknum yang mencemari atau merusak kelestarian sumber daya ikan maupun biota lainnya serta lingkungan wilayah perairan. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan, pasal 4 ayat 1 akan di pidana 6 tahun penjara dan denda 1.2 miliar. Hal ini merupakan penegasan dari Lembaga Persatuan Peduli Air Sungai (LPPAS) Besar Dan Kecil di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berdasarkan surat edaran

Ketua LPPAS Muratara Samsul Bahri SH mengatakan berdasarkan surat edaran keputusan Bupati Musi Rawas Utara setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan dan biota lainnya dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat membahayakan mencemari merusak kelestarian sumber daya ikan beserta biota lainnya dan lingkungan khususnya di Wilayah perairan Kabupaten Musi Rawas Utara

“Adapun bahan dan alat yang dimaksud dalam ayat 1 adalah bahan kimia putar, lanet dan bahan kimia sejenisnya dan bahan biologis racun ikan dari tumbuh-tumbuhan seperti tua dan sejenisnya serta alat jaring penangkap ikan atau sejenisnya yang berukuran panjang 15 M dengan diameter lubang Jaring 2 inc ke bawah tidak diperbolehkan,” katanya.

Selanjutnya penangkapan ikan dengan menutup sungai dan air sungai atau ambat daging babi alias gebung. Dan juga sentrum mesin maupun aki pukat harimau. Selanjutnya untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan di perairan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara setiap orang dilarang membudidaya dan memasukkan jenis ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan lainnya di perairan Umum.

Ia mengaku, pengawasan sumberdaya ikan Pasal 6 ayat 3 Apabila tidak diindahkan sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan pasal 4 ayat 1 akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1,2miliar.

“Pengelolaan dan pengawasan sumberdaya ikan perairan umum Pasal 6 ayat 4 penutupan sementara bagian tertentu dari penangkapan ikan dengan maksud untuk memberi kesempatan bagi ikan-ikan mudah untuk tumbuh dan berkembang biak dan peraturan penangkapan ikan di mana hanya diperolehkan pada bulan-bulan seperti pada akhir tahun yaitu bulan bebas menangkap ikan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan ngemen sungai dan anak Sungai Lebak Lubung berdasarkan peraturan tersebut di atas diberikan kepada seluruh masyarakat Muratara agar tidak menangkap ikan yang berdampak merusak lingkungan yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak kimia biologis atau meracuni badan perairan sungai penangkapan ikan dengan cara setrum lanet dan pukat harimau.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci