Beligat.com, Muratara – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di dua kegiatan yang bekerja sama antara Unmura dengan Pemkab Muratara melalui Bapedda dan LHP-BPK nomer 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 15 Juni 2020, jauh berbedah dan bertolak belakang dengan pernyataan Rektor Unmura Fachurozzi Sarkowi.
Fachurozzi Sarkowi Rektor Unmura kepada Awak media mengatakan, Minggu (05/07/20) kalau kegiatan tersebut terus berjalan dibulan Maret 2019 dan bulan Januari 2020, sementara LHP-BPK 2019 tetuang sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 5 Juni 2020, hasil akhir dari kedua kegiatan yaitu Strategi dan Rencana Aksi Penurunan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Muratara dan Strategi dan Rencana Aksi Peningkatan Tingkat IPM Kabupaten Muratara yang keduanya dilaksanakan oleh UNMURA belum selesai, sehingga terdapat kekurangan item penyelesaian pekerjaan berupa laporan akhir kegiatan
dengan total nilai sebesar Rp240.000.000,00 (2 x Rp120.000.000,00).
“Mereka salah sangka saya Rektor Unmura memimpin Lembaga kita dengan prinsip imantaqwa. Berita itu tidak salah tapi kurang benar, kami sampai bulan Maret meneruskan pekerjaan itu,”katanya.
Pekerjaan itu lanjut Fachurozzi Sarkowi, selain diawali survei juga dilanjutkan dengan Riseaksi membina KUBE (kelompok usaha bersama efektif) dengan sarjana pembina ditempatkan hingga 2 bulan karena itulah tidak mudah mencari sarjana Alumni Unmura yang siap melainkan ada yang digilir penempatan.
“Strategi menekan kemiskinan dan menakan IPM sudah kami berikan kepada Pemkab beberapa kali berupa paparan a. L musrenbang di awal 2020, Sebagaimana para wartawan dan LSM tau salah satu ujung kegiatannya adalah mempersiapkan utusan Perangkat Desa dan pemuda melalui Diklat di Hotel Burza sekitar Maret 2020 agar upaya mereka lebih siap mendapat pembinaan lanjut,”katanya.
Ketika awak media bertanya bagaimana dengan pernyataan yang tertuang dalam LHP BPK mengenai adanya kekurangan Volume sebesar Rp.210 juta dirinya sudah menjelaskan langsung dengan tegas tanpa menyogok siapapun yang curiga, karena pihaknya bekerja dengan benar.
“Ya itu sudah dijelaskan tadi. Wajar temuan itu berkata demikian karena kebiasaan umumnya kalo BAP sudah selesai maka pekerjaan dianggap selesai. Sementara informasi email dari staf kami ke BPK sepertinya banyak yg tak sempat dibaca dengab teliti oleh mereka, tapi di lapangan 3 sampai 4 desa per Kecamatan ada bukti nyata dan untuk memaksimalkan upaya pembinaan kemudian selanjutnya maka diadakan Diklat. Dan kepada perwakilan OPD Muratara sudah dipaparkan sekitar 3 kali selain Musrenbang. Bahkan yang menyangkut implikasi bisnis yang diperlukan Muratara juga sdh dipaparkan pada temu investor PMDN dan PMA di Palembang sekitar akhir awal Jan 2020. Jadi pekerjaan betul-betul dijalankan sehingga tidak ada keluhan apa pun dari Pemdanya. Bahkan Bupati sangat berterima kasih atas temuan temuan detail kami,”jelasnya.
Selanjutnya dirinya menjelaskan selama ini kegiatan proyek seperti itu dikerjakan oleh perguruan tinggi dari pulau Jawa, karena itu ketika Unmura di percaya mengerjakannya maka banyak peruntukan ongkos pesawat terbang yang biasa keluar lalu tidak terpakai.
“Kegiatan itu sudah selesai dan dengan volume lebih. Kami punya kesempatan tidak hanya berhenti pada konsep IPM & Tekan Kemiskinan saja. Kami langsung terapkan dengan riset aksi, artinya terapkan langsung sambil menarik hikmah pelajaran (learning by doing) krn teori saya selalu meyakini: “Lain Padang Lain Belalang dan Lain Lubuk Lain Ikannya’. Maka kami lengkapi pula dengan Diklat untuk SD desa melibatkan para SDM pemuda desa,”katanya.
Diketahui Unmura dan Pemkab Muratara melalui Bappeda bekerja sama melakukan dua kegiatan diantaranya Kegiatan Strategi dan rencana aksi penurunan tingkat kemiskinan Kabupaten Muratara berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 027/04/Bappeda/2019 tanggal 7 Agustus 2019 dengan kontrak sebesar Rp400.000.000,00. serta Kegiatan Strategi dan Rencana Aksi Peningkatan Tingkat IPM Kabupaten Muratara berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 027/05/Bappeda/2019 tanggal 7 Agustus 2019 dengan kontrak sebesar Rp400.000.000,00. dengan jangka waktu kerjasama pada dua kegiatan tersebut selama 120 hari dari tanggal 7 Agustus sampai dengan tanggal 5 Desember 2019 dan tidak ada addendum atas perjanjian pekerjaan tersebut.
Tertuang dalam LHP BPK 2019 ditemukan, berdasarkan hasil analisa atas laporan akhir pada kedua kegiatan tersebut diketahui keluaran yang diharapkan dalam KAK belum sepenuhnya tercapai. Laporan akhir kedua kegiatan tersebut belum menyajikan strategi dan rencana aksi berupa strategi kebijakan-kebijakan yang diturunkan dalam rencana aksi di program dan kegiatan termasuk anggaran yang diperlukan dan langkah-langkah yang terukur baik secara waktu dan penanggungjawab dalam program dan kegiatan.*Akew