banner 728x250

Perkosa Anak Tiri, Dedi Diringkus Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh Dedi Hariadi (47) warga SP 5 HTI Desa Tri Anggun jaya Kecamatan Muara Lakitan telah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga yang tak lain merupakan anak tirinya.

kejadian biadap ini terjadi Sabtu (18/08/2017) sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah korban sendiri yang terletak di SP 5 HTI Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Lakitam AKP Nasruddin menjelaskan bahwa kejadian berawal (18/08) korban diajak pelaku Dedi Hariadi (Ayah tiri korban) untuk melihat lokasi pemasangan jaring ikan di sungai. Setelah tiba di TKP pelaku langsung memaksa korban untuk membuka baju dan celana dengan disertai pukulan dan tendangan.

“Kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah parang agar menuruti permintaan pelaku dan disertai dengan ancaman perkataan ‘jika tidak mau buka baju akan dibunuh’. Selanjutnya pelaku langsung mengikat tangan korban dan kemudian terjadi perbuatan perkosaan/persetubuhan dan pencabulan tersebut,”jelas AKP Nasruddin.

Lebih lanjut kata AKP Nasruddin, setelah menerima Laporan Polisi pada (20/08) sekira pukul 04.30 WIB pihaknya (Polsek Muara Lakitan) di backup oleh Polsek BTS Ulu Cecar bergerak menuju rumah Pelaku.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa baju,tali dan parang diamankan serta dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk proses penyidikan,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci