banner 728x250

Permintaan Keluarga, Kelima Pernyalaguna Narkoba Di Rehabilitasi

Lubuklinggau, Beligat.com – Mengenai kisrus yang beredar, bahwa kelima warga sipil yang terbukti mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urin, yang tertangkap di tiga tempat karaoke beberapa hari yang lalu, dan sekarang telah di bebaskan menuai pertanyaan dikalangan publik. Maka dari itu kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, membuka suara mengenai prihal tersebut.

“Perlu saya luruskan, kalau penangkapan harus pakai surat perintah penangkapan, dan saya tidak menerbitkan surat perintah penangkapan. Yang saya keluarkan surat perintah anggota BNN untuk membantu sebdenpom melaksanakan razia, dan pada saat razia sy tidak ikut. Karena sebelumnya dari subdenpom, meminta bantuan personil BNN untuk melaksanakan razia gabungan,” kata kepala BNN Lubuklinggau, saat di konfirmasi Beligat.com via WhatsApp.

Dirinya juga menjelaskan, jika kemarin waktu razia ditempat hiburan karaoke yang dikomandoi oleh Subdenpom, didapati kelima orang positif narkoba. Kemudian diserahkan ke BNN, karena tidak ada barang bukti. Dan atas permintaan keluarga, kelima penyalahguna tersebut untuk dilaksanakan rehabilitasi.

“Kami di BNN melaksanakan prosedur untuk melaksanakan rehabilitasi berupa assesment yg dilaksanakan oleh assesor dan konselor dari seksi rehabilitasi. Kemudian hasil assesment menyebutkan bahwa mereka diwajibkan melaksanakan rawat jalan di BNNK lubuklinggau dan bukan dibebaskan,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan jika sebelumnya, pihak BNN juga pernah menerima serahan dari Polres Lubuklinggau yang positif narkoba untuk direhabilitasi.*DekMo

error: Maaf Di Kunci