Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Syarat menjadi Ketua PWI Kabupaten/Kota, tak harus menjadi pengurus periode sebelumnya. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 25 ayat 2 PD-PRT PWI hasil Kongres XXIV PWI Pusat di Solo 2018. Demikian disampaikan Anggota PWI Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, Ahad (23/10/22).
Mantan Pemred Harian Umum Musirawas Ekspres dan Mureks Online ini menjelaskan, ayat 2 pasal 25 PD-PRT PWI menyebutkan, hanya ada dua syarat menjadi Ketua PWI kabupaten/kota. Yakni sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun. Kedua, memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
“Berbeda dengan syarat menjadi Ketua PWI Provinsi, harus pernah menjadi pengurus PWI dan menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya tiga tahun. Keharusan tersebut diatur dalam ketentuan ayat 3 pasal 24 PD-PRT PWI. Bahkan syarat lainnya, harus memiliki sertifikat wartawan utama,” terang Dedy.
Untuk itu, ia meminta agar kepanitian konferensi PWI Lubuklinggau yang ditetapkan Ketua PWI Lubuklinggau, Endang Kusmadi (saat ini ditunjuk Plt), menghapus poin dua tentang syarat menjadi Ketua PWI Lubuklinggau periode 2022-2025. “Saya tidak ada ambisi maupun tendensi pribadi. Hanya minta aturan organisas sama-samai bisa dijunjung tinggi,” ucap Dedy.
Meski begitu, ia tak menyangkal prediksi Plt Ketua PWI Lubuklinggau yang menyebutkan tujuh kandidat yang memenuhi syarat sebagai calon Ketua PWI Lubuklinggau. “Adapun tujuh nama Anggota PWI yang memenuhi syarat jadi calon ketua yakni Endang Kusmadi, M Yasin, Iman Santoso, Agus Hubya Handoyo, Dedy KJ, Asrul dan M Ali,” sebut dia.
Demikian pula mengenai prediksi enam nama yang bakal menambah daftar pemilih dalam konferensi karena sudah mengikuti orientasi, Senin (17/10). Enam nama dimaksud M Minor, Sri Frades, Frans Kurniawan, Pranata Meksiko, Supriadi dan Sudirman. Namun enam nama tersebut, belum memenuhi syarat jadi ketua. Sebab status Anggota Biasa PWI enam orang tersebut, belum mencapai satu tahun.
“Kemudian satu suara lagi, milik utusan PWI Sumsel. Makanya pemilih ketua PWI Lubuklinggau, menjadi 14 orang. Namun penerbitan SK daftar pemilih tentu menjadi kewenangan PWI pusat yang diteruskan ke PWI Sumsel. Kita tunggu saja kepastian daftar pemilih ini sebelum konferensi berlangsung,” terang dia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumsel, H Anwar Rasuan membenarkan, hanya ada dua syarat utama untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Yakni tercatat sebagai anggota biasa minimal setahun dan telah berkompeten sebagai wartawan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi wartawan.
Ia menambahkan, panitia konferensi tidak berhak bahkan tidak boleh mengeluarkan syarat-syarat calon ketua PWI kabupaten/kota. Sebab panitia konferensi hanya membantu memastikan pelaksanaan konferensi berjalan dengan lancar.
“Saya sudah baca persyaratan calon Ketua PWI Lubuklinggau 2022-2025 yang dibuat panitia konferensi. Persyaratan tersebut memang ada yang tidak sesuai PD PRT dan sudah dianulir. Intinya semua teknis penyelenggaraan konferensi akan dilakukan utusan PWI Sumsel, termasuk tata tertib dan daftar pemilih dan anggota yang berhak dipilih pada konferensi yang mengacu pada PD PRT PWI.
Ia menambahkan, penundaan Konferensi tidak boleh melebihi waktu satu bulan sesuai Pasal 34 ayat 4 PD PRT PWI. Jadi bila konferensi PWI Lubuklinggau yang semula dijadwalkan 13-15 Oktober 2022, penundaannya paling lambat digelar 13-15 November 2022.
“Apalagi pada 20-21 November 2022, bakal dihelat Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) PWI di Malang Jawa Timur. Jadi jangan sampai mengganggu agenda Porwanas tersebut,” pungkas dia. (dkj)