Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Bangunan untuk usaha komersil yang telah berdiri di wilayah Lubuklinggau, sebagian besar tidak memiliki izin lingkungan. Bahkan 14 bangunan pertashop di wilayah Lubuklinggau, tak satupun yang mengantongi izin lingkungan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau, Subandio Amin kepada wartawan, Rabu (29/9).
“Banyak bangunan yang bermasalah, tak ounya izin lingkungan. Misalnya pengusaha pertashop, semuanya membangun tanpa mengurus izin terlebih dulu. Padahal resikonya besar, berpotensil menimbulkan ledakan. Sebab penampungan bahan bakar dibuat diatas permukaan tanah. Tak seperti SPBU, bak penampungannya berada dibawah tanah,” ungkap Subandio Amin.
Subandio menjelaskan, syarat pengajuan izin lingkungan harus mendapat persetujuan dari tetangga sekitar bangunan. “Saya belum mengetahui secara teknis mengenai pembangunan area pertashop, termasuk standar pembuatan bak bahan bakar. Tapi kan minimal harus dapat persetujuan tetangga,” terang dia.
Lebih jauh Subandio menambahkan, para pengusaha pertashop dimaksud saat ini telah berupaya mengurus perizinan. Meski punya rekomendasi dari pertamina dan kementerian terkait, DLH Lubuklinggau tetap menolak menerbitkan izin UPL-UKL.
“Mereka itukan bangun dulu, baru ngurus izin. Padahal belum ada persetujuan tetangga kiri-kanan, depan-belakang.
Bahkan adapula pengusaha pertashop yang ‘mengakali’ berkas perizinan. Awalnya mengurus izin lingkungan untuk membuat surat tanah, namun disalahgunakan,” ucap Subandio seraya menambahkan, perlu berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait penerbitan IMB. (akew/dkj)