Lubuklinggau, Beligat.com – Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi, mengatakan jika perumahan haruslah memenuhi kearifan lokal dan karekteristik perumahan. Hal tersebut dikatakannya saat rapat tahap akhir pembahasan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), bersama pihak konsultan, di ballroom WE hotel, Kamis, (28/11).
Dalam kesempatan itu, Nobel Nawawi mengatakan jika membahas masalah perumahan, tentu menyangkut soal dinamis. Untuk itu ia berharap semoga ini menjadi solusi strategis untuk permasalahan perumahan di kota Lubuklinggau, dan semoga program ini bisa menjadi konsep menjadi Lubuklinggau menjadi Kota Metropolis Madani.
“Membangun perumahan harus lah dilihat dari aspek transportasi. Karena bila perumahan itu padat, tentu saja bisa menimbulkan kemacetan. Jadi pola pembanguan perumahan harus lah melihat sebab, akibat dan dampak kedepan pembuatan perumahan dan permukiman,” katanya.
Dirinya melanjutkan, jika sudah memiliki data, tentu kita bisa membedah kawasan itu sekaligus mengetahui kekurangan maupun apa yang akan dibangun dikawasan tersebut. Misalnya kawasan pertanian, perindustrian, perumahan dan permukiman.
“Kedepan datanya harus update dan sesuai parameter agar hasil analisanya benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadis Perkim, Trisko Defriansyah melalui kabid Pupera, Ernaldi mengatakan sesuai UUD perumahan dan permukiman no 1 2018 yang mewajibkan pihaknya menyusun rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
“Dokumen-dokumen ini menurutnya, merupakan dasar pengembangan perumahan dan permukiman ke depan. Serta Lingkup kerja kami mencakup wilayah Kota Lubuklinggau. Yang kami pakai adalah RP3KP dan harus dikoordinasikan secara lintas sektoral,” ujarnya.
Lanjutnya, dokumen Ini sudah masuk tahap akhirnya. Jadi dapat disimpulkan pihaknya dapat memastikan dalam mengembangkan pembangunan natinya sudah memiliki dasar perencanaan dan landasan yang baku. Seperti lahan pertanian tidak boleh di alih fungsikan, serta ada titik wilayah mana yang boleh dibangun kawasan permukiman, mana yang tidak boleh dibangun.
“Seperti di kawasan jalan protokol khususnya ditepian jalan, disan tidak boleh dibangun kawasan permukiman. Karena kawasanya memang diperuntukan untuk kantor atau pertokoan. Dan contohnya kawasan yang boleh dibangun dan dikembnagkan area permukiman nya seperti dikecamatan lubuklinggau selatan, disana memang diperbolehkan. Tapi itu tergantung pihak developer bilamana mau membangun perumahanya, kita tidak ada program untuk itu,” kata Ernaldi
Selain pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman, Disperkim kota Lubuklinggau juga masih menjalankan program bedah rumah tak layak huni (RTLH), seperti ditahun 2019 ini terdapat 178 RTLH yang di bedah pihaknya. Dan itu berupa DAK dan PSPS. Karena RTLH ini masih mengandalkan bantuan dari Apbd Provinsi dan pusat.*Febri HA/DekMo