MUSIRAWAS, Beligatupdate.com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Rawas,H Yapan Selamat, mengatakan hingga saat ini tidak ada perusahaan di Musi Rawas, menerapkan aturan menahan ijazah pekerjanya.
Indikasinya jelas Yapan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari pekerja terkait masalah adanya penahan ijazah pekerja ditempat mereka bekerja.
“Artinya, hubungan antara pekerja dan perusahaan di Musi Rawas hingga saat ini masih kondusif,”katanya, Rabu,(22/3).
Meski demikian jelas Yapan, pihaknya mewanti wanti perusahaan agar tidak menerapkan aturan penahanan ijazah.
“Kan ada kontrak atau perjanjian kerja antara pekerja dan perusahan terkait hak dan kewajibannya.Tidak perlulah sampai menahan ijazah,”jelasnya.
Sebagaimana diinformasikan didaerah luar Kabupaten Musi Rawas, terindikasi banyak perusahaan menahan ijazah pekerja, hal ini dapat menimbulkan gejolak setelah pekerja tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja ditempatnya bekerja tersebut.(fir/editor F anwar)