banner 728x250

Perusahaan Pelaksana Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Layak di Blacklist

MURATARA, Beligatupdate.com – PEKERJAAN pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, yang dikerjakan oleh Perusahaan Karya Duta Mandiri Sejahtera layak di Blacklist.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Komite Peduli Pembangunan Daerah (KPPD), Fauzi Maulana, Kamis (4/1/2018). Menurutnya, sewaktu dirinya berada dilokasi mengatakan, secara kasat mata masih banyak item pekerjaan Gedung Farmasi yang belum selesai dikerjakan.

Seperti pengerjaan lantai teras depan sebagian belum selesai, begitu juga pemasangan keramik baik bagian luar maupun bagian dalam juga belum terpasang. Ditambah lagi daun jendela juga belum terpasang. Selain itu pengecatan bagian dalam gedung juga belum selesai, dan masih ada item lainnya.

“Volume fisik yang ada sampai saat ini sekitar 60 persen. Artinya, dengan waktu yang sangat singkat kemungkinan pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai batas waktu kontrak yang disepakati. Selain itu, Perusahaan yang mengerjakan pembangunan Gedung Instalasi Farmasi sudah layak di Blaclist,” ungkap Fauzi Maulana.

Sedangkan, untuk pengajuan Berita Acara (BA) pembayaran biasanya berakhir tanggal 29 Desember. Namun, pembangunan belum selesai dikerjakan.

Sebelumnya, Kabag Pembangunan Muratara, M Hamdan Mawardi Amin melalui telepon genggamnya dinomor 081368799×××, menyampaikan bahwa dirinya hingga saat ini tidak tahu soal berapa jumlah volume fisik yang ada, sebab dalam pembangunan Gedung Instalasi Farmasi dirinya mengaku tidak terlibat.

Diketahui melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017, Dinas Kesehatan Muratara, telah menganggarkan dana senilai Rp 3,9 milyar untuk pembangunan Gedung Instalasi Farmasi. Selain itu dalam pelaksanaan Gedung Instalasi Farmasi juga melibatkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebagai Pendampingan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Hj Zairida melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ivan Rinaldi saat dijumpai diruang kerjanya membenarkan adanya pendampingan pada pelaksanaan pembangunan Gedung Instalasi Farmasi oleh tim TP4D.

“Hingga saat ini saya belum tahu berapa jumlah volume fisik yang ada, karena belum ada laporan dari Dinas Kesehatan,”kilahnya.

Lebih lanjut,dirinya menyarankan agar menanyakan langsung kepada Kasi Intel, Santosa Hadipranawa, selaku Ketua TP4D, atau Kepala Kejaksaan (Kajari), sebab mereka yang berhak memberikan keterangan.

“Sedangkan saya sewaktu dilokasi hanya untuk mewakili Tim TP4D yang sedang cuti,”pungkasnya. (Toding Sugara/Reki Alpiko).