LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com- Aliansi Pemuda Lubuklinggau mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Lubuklinggau untuk menindak tegas perusahaan pemecah batu yang berada di jalan A Yani,Kelurahan Megang,Kecamatan Lubuklinggau Utara II karena disinyalir tidam mengantongi izin.
“Kami meminta Walikota Lbuklinggau bersama dinas perizinan menindak perusahaan tersebut karena patut kita diduga tidak memiliki izin,” kata, Azani koordinator aksi saat berorasi tadi pagi (19/4).
Pendemo meminta dinas perizinan untuk mengusut tuntas perusahaan yang belum jelas tersebut,sebab menganggu lingkungan, bahkandampak dari aktifitas perusahaan tersebut membuat sejumlah rumah retak.
“Dari aktivitas perusahaan tersebut kami merasa dirugikan ada sebagian rumah retak akibat pergeseran tanah, dan debu yg betebaran mengakibatkan polusi udara”ucapnya.
Menyikapi tuntutan pendemo ini, Plt Kepala Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau H Zainal Aripin melalui Kabid perencanaan dan pengembanga Jundahri berjanji p akan segera menindaklanjuti perusahaan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Kami akan menindak lanjuti laporan ini terlebih dahulu, barulah untuk selanjutnya akan kami proses dan melakukan tindakan selanjutnya”kata dia.
Dia juga berjanji akan membentuk tim agar lebih mudah melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan.
“Kami akan membentuk tim terlebih dahulu untuk mempermudah melakukan tindakan yang lebih detail tentang keberadaan perusahaan tersebut, dan barulah melakukan sidak lokasi perusahaan itu ” tandasnya. (Munawir/red)