Upaya Optimalisasi Penda
Beligat.com, MURATARA – Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Muratara, harus memiliki kantor yang beralamat di Kabupaten Muratara. Ketentuan ini wajib dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemkab Muratara guna mendongrak peningkatan pendapatan daerah. Demikian ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara melalui Kabid Perimbangan didampingi Kasubid Pendapatan Transper, Muhamad Alamudi kepada beligat.com, Rabu (7/7).
Ia menjelaskan, langkah strategis tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Bupati Muratara tentang singkronisasi dan evaluasi data perusahaan dan pelaku usaha diwilayah Muratara. Instruksi itu juga didasari hasil pertemuan bupati dan perusahaan yang ada di Muratara.
“Hasii monitoring korsubga KPK RI wilayah Sumsel, salah satunya juga mengungkapkan pendapatan daerah Muratara belum optimal. Makanya kami melakukan upaya guna mendongkrak pendapatan daerah, ” terang Alamudi.
Upaya lainnya lanjut dia, alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Muratara terhitung Oktober 2021. Setiap perusahaan dan pelaku usaha juga diwajibkan membuka rekening di bank yang ada di Muratara terhitung Mei 2021.
“Bagi pemenang tender yang punya NPWP luar, harus punya PKP cabang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021. NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Muratara terhitung Mei 2021,” jelas Alamudi.
Masih kata Alamudi, setiap perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen dari total tenaga kerja. Ketentuan ini dilakukan secara bertahap dan melalui seleksi. Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang sudah menerapkannya agar segera melapor ke Pemkab Muratara.
“Perintah bupati tersebut sudah kami sampaikan kepada perusahaan dan pelaku usaha serta OPD terkait. Pendapatan daerah sektor bagi hasil pusat dan provinsi juga akan meningkat apabila semua perintah bupati diindahkan perusahaan dan pelaku usaha. Untuk bagi hasil pusat, kami fokuskan pada PPh dan PPN. Untuk bagi hasil provinsi, fokus pada pajak kendaraan bermotor,” ucap dia.
Untuk itu, Alamudi berharap agat kendaraan bermotor perusahaan maupun pelaku usaha harus berplat atau Nomor Polisi (Nopol) Muratara sehingga pajak PKB-nya akan tercatat masuk ke Muratara. Untuk OPD terkait, juga perlu menekankan pemenang tender proyek di Muratara dengan NPWP luar daerah, harus ber-NPWP Muratara atau memakai NPWP OPD terkait.
“Dengan memakai NPWP Muratara maka sudah otomatis bagi hasil dari PPh dan PPN akan masuk ke Muratara. Kami berharap perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan dan menerapkan surat bupati tersebut demi terciptanya Citra Muratara Berhidayah sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muratara,” pungkas dia. (arfani/dkj).