Lubuklinggau, Beligat.com – Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pemilik dan pemakai narkotika jenis Shabu. Penangkapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya pesta shabu yang dilakukan di sebuah rumah blok B7, No 158, RT 01 Perumnas Bukan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono Melalui kasat narkoba AKP Nova Dwi Putra Mengatakan pada Jum’at (11/01) sekitar pukul 22.00 wib, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan barang haram tersebut. Setelah itu melakukan pengamatan pada alamat yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba.
“Tim kami melakukan pengamatan, kemudian terlihat beberapa orang hilir mudik dialamat TKP tersebut. Selanjutnya dilakukan penyergapan terhadap alamat tersebut, sehingga berhasil diamankan 3 orang laki-laki berikut BB 1 paket kecil shabu seberat 0,33 gram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Ezah Aldiansyah alias Aldi Bin Heri Herfansyah (25), warga blok B8, no 170, RT 02, Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Deni Ervanto alias Deni Bin Syamsuri (32) yang juga warga Nikan Jaya, Blok B7, no 158, RT 01. Sedangkan seorang lagi yang ikut diamankan atas nama M. Muas Bin Muliyadi berstatus sebagai saksi.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu paket kecil shabu seberat 0,33 gram, empat plastik klip bekas wadah Shabu, dan satu unit handphone merek Samsung warna putih dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya.*Agus Kristianto