banner 728x250

Petugas Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu‎

MURATARA, Beligat.com – Anggota Polsek Muara Rupit meringkus, WF (23) dan AS (34), sekitar 17.10 WIB, Selasa (14/8).

Dua tersangka asal ‎warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ‎diringkus diduga terlibat dengan penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit, AKP Yulfikri saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus WF dan AS karena terlibat penyalagunaan narkoba berkat dari laporan orang tua tersangka WF.

“Saat ini tersangka kita tahan dimapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” kata Yulfikri, Rabu (15/8).

AKP Yulfikri menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat orang tua menghubungi anggota melalui telepon, bahwa anaknya (Tersangka WF) sedang menggunakan narkoba jenis sabu diantai dua rumahnya.

Dari laporan itu, anggota langsung menuju lokasi, karena mengetahui ada anggota datang, tersangka berlari kebelakang rumah berusaha membuang barang bukti (BB) yakni satu bungkus klip plastik sabu yang habis digunakannya dengan cara dibakar dengan korek gas.

“Namun hasil pengeledahan dikamar tersangka ditemukan ‎satu botol minuman plastik ukuran sedang berisi air, dua bungkus klip kecil berisi sisa serbuk kristal warna putih denga salah satu klip sudah dibakar, satu buah korek gas warna hijau, dua buah pipet plastik, dua buah pecahan kaca bekas bola lampu dan satu buah besi kecil panjang,” jelas kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Yulfikri menjelaskan, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bb didapatkan dari tersangka AS. Anggotapun melakukan pengembangan perkara, dan langsung menuju kediaman tersangka AS.

Setelah tiba dilokasi, kebetulan tersangka berada dilokasi, anggota langsung menciduk tersangka sekaligus mengeledah kamar tersangka.

Hasilnya didapatkan BB dari dalam tumpukan lipatan baju diantaranya, satu unit handphone merk strawberry warna hitam, satu lembar uang Rp. 50.000 diduga hasil transaksi narkoba, satu buah plastik transparan ukuran sedang berisi, lima bungkus klip kecil paket Rp. 50.000 berisi serbuk kristal putih, dua bungkus klip kecil paket Rp. 70.000 berisi serbuk kristal putih, dan ‎tiga bungkus klip kecil paket Rp.100.000 berisi serbuk kristal putih.

“Tersangka langsung kami gelandang kepolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup mantan Kapolsek Tugumulyo ini.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci