banner 728x250

Pidsus Kejari Tetap Analisa Temuan Proyek Tahun 2017

Lubuklinggau, Beligat.com – Meskipun sudah terbilang lama, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) akan tetap melakukan analisa mendalam terhadap temuan BPK tahun 2017 kemarin. Hal ini tetap dilakukan walaupun Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Instalasi Bedah Sentral (ISB), RS Siti Aisyah mengaku jika kontraktor sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan, dan temuan kekurangan volume pengerjaan lebih kurang Rp. 1,6 miliar.

Kepada wartawan, PPK, Mada menjelaskan denda keterlambatan dan kekurangan volume pengerjaan sudah dibayar pihak rekanan kepada Pemkot Lubuklinggau sejak September 2018 lalu.

“Audit LHP BPK keluar Juli 2018, sementara sisa pekerjaan rekanan yang belum dibayar senilai Rp 6 miliar.  Dua bulan setelah LHP BPK 2017 keluar kami baru bisa melakukan pembayaran sisa pekerjaan, dan langsung kita potong denda keterlamatan senilai Rp 1.4 miliar dan denda kekurangan volume pengerjaan lebih kurang Rp 150 juta,” jelasnya.

Atau dengan kata lain seluruh permasalahan yang mencuat lantaran audit BPK 2017 keluar sudah selesai sejak September 2018 lalu.

Selain itu Mada juga menjelaskan selaku PPK kegiatan dirinya mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau terkait pelaksanaan  kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, M Iqbal saat dibincangi diruang kerjanya mengatakan pihaknya masih menganalisisa kasus tersebut. Meskipun denda keterlambatan sudah dikembalikan ke kas negara.

“Soal denda akan kita cek kembali berkasnya sudah belum denda dibayar,” selorohnya.

Iqbal menambahkan kalau sejauh ini masih dalam tahap pulbaket puldata. Selain memanggil PPK pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau juga sudah memanggil dua kali pihak kontraktor.

“Rekanan sudah dua kali tidak memenuhi undangan Pidsus.  Yang jelas kasus ini masih kita dalami dan tidak menutup kemungkinan PPK dan pihak terkait lain yang terlibat kita panggil lagi, “pungkasnya.*Febri HA/Akew

error: Maaf Di Kunci