Beligat.com, MUSIRAWAS – Pemungutan suara Pilkada serentak 2020 telah disepakati Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI bakal dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Demikian disampaikan Anggota KPU Sumsel, Hendri Almawijaya kepada awak media, Sabtu (29/5).
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dan Mendagri yang dihadiri jajaran penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) lalu. Untuk itu lanjut Hendri, semua tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda sejak Maret lalu bakal dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.
“Diantaranya pengaktifan kembali PPK untuk melanjutkan proses rekrutmen PPS yang sudah memasuki pelaksanaan pelantikan. Demikian pula pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan, bakal segera dilakukan PPS setelah dilantik,” terang dia.
Hendri menambahkan, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Propinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas pemerintah dan DPR RI. Menyikapi itu lanjut dia, KPU Sumsel segera melaksanakan rakor bersama tujuh KPU kabupaten/kota di Sumsel yang melaksanakan Pilkada.
“Anggaran tambahan diperlukan untuk pengadaan APD penyelenggara dan sarana lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan semua tahapan Pilkada. Misalnya saat pencoblosan, harus mengikuti protokol kesehatan dan menghindari kerumuman dengan massa yang besar. Selain itu, nantinya arena TPS akan dibuat lebih luas dari ukuran biasanya,” jelas Hendri.
Untuk diketahui, kesepakatan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah. Termasuk saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 melalui Surat Ketua GTPP Covid-19 Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Hal itu didasari pula dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020. Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.*Viko