banner 728x250
Lahat  

PLN UP3 Lahat Diduga Layani Konsumen secara Diskriminatif

Beligat.com, Lahat – Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dilindungi oleh Undang-undang, salah satunya UU No. 11 Tahun 2020, Pasal 42 UU No. 30/2009 Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.

“Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan listrik sekaligus guna berkontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional” kata Sanderson, Selasa (08/02).

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

“Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku merupakan satu indikator untuk mengukur layanan terhadap para pelanggan,” tutur Sanderson.

Sejak diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi (NIDI) melalui Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan.

Namun saat ini banyak permohonan pasang baru (PB) listrik yang di Restitusi atau pembatalan sepihak oleh PLN dengan berbagai alasan mungkin tidak hanya pada PLN UP3 Lahat semata tapi di 159 UP3 dan 840 ULP se Indonesia diduga terjadi hal yang sama, salah satunya terhadap perluasan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) padahal konsumen sudah ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) walaupun Bodong, yang sebelum diberlakukannya NIDI jarang terjadi bahkan nyaris tidak ada yang di Restitusi. Para oknum tukang listrik bermain mata dengan oknum di PLN tetap dipasang menggunakan kabel JTR ukuran 2×10, dari temuan YLKI Lahat hingga mencapai 1.000 meter tentunya menyalahi ketentuan pada PUIL dan Keputusan Direktur tentang Kaidah Engineering untuk mendapatkan kualitas tegangan yang stabil terus menerus, beber Sanderson yang bersertifikat kompetensi.

Ironisnya pihak PLN lakukan pembiaran langgar kaidah Keselamatan Ketenagalistrikan, dapat dengan mudah ditemukan bukti ini. Jika PLN memang ingin menegakkan aturan, semua yang tidak memenuhi standar PUIL dan butuh perluasan jaringan JTR harus di Restitusi tanpa terkecuali, karena PLN harus konsisten, jelas konsumen punya hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif ketika mereka sudah melakukan setoran biaya pasang baru, pungkas Sanderson yang bersertifikat kompetensi.

Sementara Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, saat diminta tanggapan awak media hanya dibaca saja.

Senada Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, bungkam seribu bahasa hingga berita ini diterbitkan.*Rls

error: Maaf Di Kunci