11 November 2024
Lubuklinggau, Beligat com – Hujan deras yang mengguyur Kota Lubuklinggau dan sekitarnya terjadi akhir-akhir ini, Manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana dan Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau (UP3 Lubuklinggau) kembali mengingatkan masyarakat bahaya pemasangan papan reklame dan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pemasangan tidak memerhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan itu dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.
Manager PLN UP3 Lubuklinggau M.A Hamdatul Rovikoh mengatakan, masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.
“Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya,” sebut Vikoh.
Dirinya menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia sehingga meminta seluruh pihak, termasuk pemilik tempat usaha dan pihak terkait yang mengelola papan reklame dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.
Vikoh menghimbau masyarakat memastikan reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.
“Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian,” ungkap Vikoh.
Lebih lanjut, Vikoh berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.
Vikoh juga mengajak masyarakat bersama-sama menggunakan energi listrik dengan legal dan benar, sebab listrik yang tak terlihat itu sangat berdampak bagi kehidupan dengan memudahkan berbagai urusan tetapi juga bisa membahayakan.
“Makanya, sekali lagi kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dan pemilik tempat usaha harus berhati-hati jika beraktifitas di sekitar jaringan listrik sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan memperhatikan jaringan listrik ini dan segera melaporkan ke Kantor PLN terdekat atau melalui Aplikasi PLN Mobile apabila menemukan kendala-kendala terkait kelistrikan,” kata Vikoh.(*)