banner 728x250

PMT Lapor Ombudsman

Lubuklinggau, Beligat.com – Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Mandala Trikora (PMT) melapor kepada Ombudsman terkait tidak adanya anggaran operasional di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.

Ketua PMT Mirwan Batubara menjelaskan, keberadaan BPSK sebagai tempat pengaduan konsumen banyak digunakan oleh masyarakat setempat. Dimaba sejak terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012, sudah menyelsaikan 230 perkara. Baik diselesaikan secara rekonsiliasi, mediasi maupun arbitrase.

Sejak berdiri tahun 2013, anggaran BPSK Kota Lubuklinggau disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau. Kemudian, sejak ada pelimpahan kewenangan tanggung jawab pengawasan dan anggaran kepada Provinsi Sumatera Selatan Cq. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014, Kementerian Perdagangan melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaran pengawasan barang dan jasa serta perlindungan konsumen kepada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dilimpahkan lagi kepada Pemerintah Provinsi untuk menyediakan anggaran BPSK dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahun anggaran 2017-2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menyediakan anggaran dimaksud, sehingga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel mengirimkan surat resmi tanggal 8 Agustus 2018 agar kabupaten/kota agar bisa menganggulangi sekaligus bertanggung jawab terhadap anggaran BPSK Kota Lubuklinggau. Selanjutnya, dalam APBD Induk Kota Lubuklinggau tahun 2018 disediakan anggaran operasional makan minum dan honorarium selama 3 bulan terhitung sejak Januari-Maret 2018. Dan pada APBD Perubahan Tahun 2018, kembali dianggarkan untuk lima bulan operasional dan honorarium untuk menutupi tunggakan dari bulan April sampai Agustus 2018.

Pada periode September sampai berkahir pada Desember 2018 sesuai dengan masa jabatan BPSK Kota Lubuklinggau sama sekali anggarannya tidak tersedia.

“Karena tidak ada dana, Kami mendapatkan informasi BPSK Kota Lubuklinggau mengambil sikap tidak mengundurkan diri sampai akhir masa jabatan. Namun, sejak 3 September 2018 sudah menutup layanan pengaduan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen. Berkaitan dengan penjelasan diatas, Pemuda Mandala Trikora Kota Lubuklinggau sangat berkepentingan untuk melaporkan kepada Komisi Ombudsman Republik Indonesia Cq. Komisi Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan,” katanya.

Adapun tuntutan tersebut, mendesak Komisi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan terkait pengingkaran tanggung jawab 2 (dua) tahun penyelenggaran anggaran operasional BPSK Kota Lubuklinggau khususnya dan 5 BPSK yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

Selanjutnya, mendesak Komisi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Lubuklinggau yang tidak melaksanakan kewajiban menjalankan surat nomor 319/Disdag/PKTN/VIII/2018 Tanggal 8 Agustus 2018 yang isinya meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau menyediakan anggaran operasional BPSK secara utuh selama 9 bulan.

Mendesak Komisi Ombudsman pemeriksaan terhadap 9 anggota BPSK Kota Lubuklinggau dan 5 orang sekretariat terkait tidak adanya anggaran yang seharusnya mereka terima. Selain itu, memeriksa terkait keputusan penutupan laporan pengaduan konsumen dan penanganan penyelesaian perkara.

“Terkait pula, dengan pertanggung jawaban 9 bulan anggaran BPSK kota Lubuklinggau tahun 2018. Keprihatinan kami dengan berhentinya layanan pengaduan di BPSK Kota Lubuklinggau sudah berdampak terhadap penolakan pengaduan 1 (satu) konsumen leasing dan 6 (enam) pengaduan konsumen terkait dengan kinerja sebuah perbankan di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya.*Rilis

error: Maaf Di Kunci