MUSI RAWAS, Beligat.com – Petugas Pengadilan Negeri (PN) kota Lubuklinggau, bacakan putusan inkra pengadilan sekaligus mengesekusi 2.4 Hektar lahan perkebunan milik warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menolak lahanya dijadikan lokasi pemasangan pipa minyak Pertamina aset II pendopo field. Selasa (16/10) siang.
Upaya pengosongan lahan mengunakan beberapa alat berat, sempat berjalan alot diwarnai aksi protes sejumlah pemilik lahan.
Namun, semua dengan pengawalan ketat balikade 300 personil gabungan Shabara Polres Mura dan Den B Bromob Petanang. Sejumlah warga pemilik lahan hanya bisa pasra lahan perkebunan diratakan.
“Kita datang kesini sesuai surat permohonan pihak pertamina SKK Migas, guna dilakukan pengosongan lahan. Dari semuanya, untuk lahan mesti dikosongkan itu ada sebanyak kurang lebih 4 hektare yang masuk dalam dua perkara digugat pemohon. Diantaranya lahan milik dedek sembodo 2466 meter dan 1.200 meter milik ernawati yang memang sebelumnya sesuai mekanismenya menyangkut ganti rugi telah dipenuhi, namin memang tidak diambil, sehingga uangnya sehingga dititipkan pengadilan,”kata Panitra Pengadilan Negeri Fachrudi, Selasa (16/10).
Fachrudi menjelaskan, upaya esekusi lahan sendiri berlasung selama dua hari. Dan semua dalam proses esekusi, tetap dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Yang jelas, semua tim kembali pertamina telah menetapa nilai ganti rugi. Dan kembali, sekali lagi tugas kami hanya eseuki lahan. Sehingga, selajutnya proses menjadi pekerjaan pertamina melakukan pemasangan pipa tertunda bisa berlasung,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Mur, AKBP Bayu Dewantoro menegaskan bahwa dalam setiap langkah esekusi pihaknya lakukan upaya pengamanan. Dengan menerjunkan kekuatsn personil, guna mengatisipasi ganguan kabtimas.
“Dengan melihat, adanya upaya aksi protes. Maka kita datang turun langsung mengawal keputusan pengadilan hendak melakukan pengosongan lahan. Tapi, semua syukur hari pertama berjalan kondusif,”kata AKBP Bayu Dewantoro
Perwakilan warga pemilik lahan hadir tahap esekusi pihaknya mengaku masih keberatan dilakukan esekusi lahan oleh pihak pertamina.
“Memang esekusi sudah dilakukan, tapi disini kita cukup masih keberatan. Sehingga, apapun diminta baik pihak petamina memberika ganti rugi nilai tidak sesuai. Dimana, kami punya perkebunan diganti nilai lahan rawah. Sampai sekarang uang ganti rugi tidak kami terima,”aku Edi Tohir (35) mengaku saudara kakak pemilik lahan Dedes Sembono warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya.
Adapun, dengan semua kondisi tersebut pihaknya kembali terus beruapaya lakukan upaya mediasi dengan pihak pertamina.
“Intinya kami akan tetap meminta ganti rugi sesuai. Dimana dari dibayarnya Rp. 40 ribu permeter disamakan lahan rawa, sedangkan sesuai lahan perkebunan itu sebesar ganti rugi Rp. 171 ribu, permeter dan lahan kami saja ada 2466 meter,” katanya.(Enjie)