LUBUKLINGGAU,Beligatupdate.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau meringkus dua pedagang pasar Inpres yang mengoplos daging sapi dengan daging Celeng (Babi) di Pasar Inpres di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri,Kecamatan Lubukinggau Barat II,Sabtu (3/6) pukul 04.00 WIB.
Polisi meringkus AM (39) dan KD (45) pedagang yang mengoplos daging sapi dengan daging celeng. Kemudian menyita sedikitnya 53,2 kilo gram daging celeng yang dioplos dengan daging sapi yang sudah siap jual di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKP Hajat Mabrur Bujangga,didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin kepada wartawan menjelaskan pelaku mengoplos daging celeng dengan perbandingan 10 kg daging sapi dioplos dengan 40 kilo daging Celeng, jadi perbandingan 1 berbanding 4, dan pelaku mengaku sudah enam bulan menjual daging oplosan ini setiap pukul 04.00 – 08.00 WIB di pasar Inpres Lubuklinggau dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
Daging oplosan ini dijual dengan cara digantung dan diletakan dikios daging milik pelaku, sehingga saat dijual perbandingan daging sapi dengan daging celeng yang dijual tidak diketahui, namun jumlah campuran tetap 10 kg sapi berbanding 40 kg daging babi.
Barang bukti yang disita yaitu karung berisi daging babi seberat 49 Kilo gram, sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BG 2516 HP, helm warna hitam, hp merk Samsung Dous warna putih, satu buah bok warna merah,timbangan warna hijau merek ,timbangan warna orange merek.
Kemudian daging babi seberat 4,2 kg yang belum laku terjual pada Jumat (2/6/2017), tulang kepala sapi, tiga buah pisau, satu buah kapak, satu buah besi bulat berujung lancip, satu buah batu asahan pisau dan 15 buah besi gantung daging.
Lebih lanjut, Hajat, menerangkan tersangka, KD memesan daging babi kepada TR (DPO) dengan harga 20 ribu/kg, rata-rata daging yang dipesan sebanyak 40 – 100 kg tergantung stok daging babi yang ada perharinya.
Tersangka KD dan AM menjalankan perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis daging oplosan tersebut, KD berperan mengorder daging babi sementara AM menjualnya di kios.
Selanjutnya, KD, membawa daging babi tersebut untuk dijual di kios daging miliknya di pasar inpres, namun yang menunggu/menjual daging babi dikiosnya adalah tersangka AM (keponakan KD), daging tersebut dijual dengan cara dioplos dengan daging sapi dengan perbandingan 10 kg daging sapi dioplos dengan 40 kg daging babi.
Namun apabila daging sapi oplosan tidak ada, AM hanya menjual daging celeng. Daging oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 70 – 100 ribu/kg jauh dibawah harga pasar daging sapi yang mencapai Rp 120-130 ribu.
“Pelaku AM sendiri mendapat upah dari hasil menjual daging celeng sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu perharinya, sedangkan pelaku KD mendapat keuntungan rata-rata Rp 900 ribu/hari selama enam bulan terakhir berprilaku nakal mengoplos daging,”jelasnya.
Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin menambahkan pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terutama dibulan suci ramadhan dan melakukan pengecekan daging kelapangan serta dari hasil penyelidikan di lapangan menyebutkan adanya pedagang yang mengoplos daging celeng.
“Setelah kita mengetahui adanya daging yang dioplos dikios pasar Inpres yang dijaga tersangka AM, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke daerah Jukung, sekitar 30 menit lewatlah KD dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Scopy warna hitam sambil membawa karung berisi daging babi dan diikuti sampai ke pasar inpres Lubuklinggau, sesampainya didepan salah satu kios penjual daging, sasaran menjatukan karung bawaanya dan langsung kita tangkap,”jelas Ali.
Sedangkan anggota lainnya menunggu disekitar karung yang dijatuhkan, sekitar 30 menit datang tersangka AM mengambil dan mengangkat karung tersebut dan langsung membawa karung tersebut ke kios miliknya, selanjutnya juga ikut diamankan dan dibawa ke Polres bersama tersangka KD beserta barang bukti daging babi.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 91 A Jo pasal 58 ayat (6) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewat atau pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Sementara, tersangka, KD (45) mengatakan daging oplosan tersebut hanya dijual kepada para pelanggannya, dan hanya kepada pembeli yang memilih daging murah tersebut.
“Yang jual dia pak, dia (AM) yang ngoplos, saya hanya mengambil barang dengan TR pak,”cetusnya.
AM (39) mengakui bahwa dirinya menjalani peran mengoplos dan menjual daging di kios Pasar Inpres dengan harga yang murah kisaran Rp 70-90. (Red)