MUSI RAWAS, Beligat.com – NK (21) dan AY (23) terpaksa harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 21.30 WIB, Minggu (19/8).
Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Mura diduga membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas), dimana pelaku curas menyekap sekaligus menjadi korban penganiayaan.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan palsu dilakukan kedua tersangka.
Adapun tersangka NK sopir asal warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura sedangkan AY sama yakni sopir asal warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
“Keduanya sudah kita tahan dise guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu Setyo Pranoto, Senin (20/8).
AKP Wahyu sapaanya menjelaskan, kejadian laporan palsu bermula tersangka NK untuk melaporkan tindakan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya di Jalan Poros SP 5 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Barang yang diambil oleh pelaku yaitu satu unit mobil Truk Canter Nopol BG 8908 HD dengan muatan batu koral.
Keterangan pelapor (tersangka) bahwa tersangka melaju dari SP 9 Cecar menuju SP 5 HTI dengan muatan batu koral yang akan dibawa ke tempat proyek pembuatan jalan.
Setiba di TKP mobil tersangka di pepet mobil Avanza putih tanpa nopol, kemudian pelaku berjumlah empat orang membawa senpira laras pendek menyuruh tersangka turun dan dua pelaku membawa mobil truk tersebut.
Tersangka mengaku dimasukan ke dalam mobil avanza dan kedua tangannya diikat dengan tali serta kepala sebelah kanan dipukul dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut.
Selanjutnya ditinggalkan disemak. Hal tersebut Sesuai dengan Laporan polisi yg telah dibuat dengan nomor LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018.
Berdasarkan laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan, adapun Hasil penyelidikan, hasil pengecekan dan olah di TKP serta pulbaket warga sekitar menyatakan tidak ada kejadian Curas di wilayah tersebut, terdapat kejanggalan laporan seperti bekas luka korban dan bekas ikatan yang ada di tubuh korban tidak ada,
“Tersangka NK mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dengan tujuan mobil truck tersebut akan dibeli oleh tsk Bejan sebesar Rp.150.000.000, kemudian tersangka AY yang ikut menemani tersangka untuk melapor tersebut turut serta dalam pembuatan laporan palsu,” jelas pria berangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain dua tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB), satu rangkap Laporan Polisi LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018, satu lembar Surat Tanda Laporan Polisi atas nama Nur Komarudin serta satu lembar Surat Pernyataan atas nama Nur Komarudin.(Enjie)